tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap opsi wacana sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) asimetris saat menjawab pertanyaan wartawan soal potensi perubahan pilkada langsung menjadi tidak langsung untuk mencegah korupsi kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tito menjelaskan mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang hanya mensyaratkan proses "demokratis" tanpa merinci apakah harus langsung atau melalui DPRD. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut sama-sama konstitusional.
Meski begitu, Tito mengakui pemilihan langsung memiliki risiko biaya politik tinggi yang berpotensi mendorong korupsi.
"Kalau kita melihat dari sisi konstitusi, pemilihan secara langsung bisa dilakukan, tapi kita sudah tahu risikonya, yaitu biaya politik yang cukup tinggi. Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu," kata Tito.
Ia menyebut beban biaya itu bisa menjadi salah satu akar masalah korupsi setelah kepala daerah menjabat.
"Makanya berkembang wacana isu, demokratis dengan cara perwakilan, mekanisme perwakilan oleh DPRD, yang diharapkan bisa menekan biaya rekrutmen politik untuk menjadi kepala daerah, sehingga tidak ada beban," tambahnya.
Sebagai pembanding, Tito mencontohkan 275 penjabat kepala daerah yang ditunjuk tanpa proses pemilihan pada 2022. Dalam setahun hingga dua tahun setelahnya, hanya dua di antaranya—penjabat di Kepulauan Sorong dan penjabat Wali Kota Pekanbaru—yang tersandung masalah hukum, dan menurutnya itu bukan disebabkan oleh biaya politik.
Untuk opsi sistem asimetris, Tito menyebut mekanisme berbeda bisa diterapkan di daerah dengan kondisi fiskal lemah, indeks pembangunan manusia rendah, atau kondisi sosial-budaya yang rentan konflik jika digelar pemilihan langsung.
Ia merujuk riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan pemilihan lewat DPRD untuk daerah semacam itu.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons pertanyaan soal dugaan motif 'modal balik' di balik kasus operasi tangkap tangan kepala daerah.
Ia mengakui ada indikasi sumbangan kampanye melebihi batas resmi—Rp75 juta untuk perseorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum swasta atau partai politik non-pengusul, sesuai Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024—termasuk dugaan keterlibatan penyandang dana atau 'bohir', meski ia menegaskan hal itu baru sebatas narasi, belum berbasis data.
Setyo juga menilai penambahan insentif bagi kepala daerah belum tentu mencegah korupsi karena persoalannya kembali kepada integritas individu.
Terkait rencana ke depan, Tito menyatakan pembatasan biaya politik berpotensi diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di DPR.
Soal keputusan akhir penerapan sistem asimetris, Tito menegaskan hal itu sepenuhnya berada di tangan pembuat undang-undang.
"Tapi sekali lagi kita serahkan kepada partai politik pembuat undang-undang. DPR RI bersama pemerintah bisa usul salah satu," ujarnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































