Menuju konten utama

Komisi II DPR Sebut Putusan MK Akhiri Polemik Pilkada Lewat DPRD

Eka menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Komisi II DPR Sebut Putusan MK Akhiri Polemik Pilkada Lewat DPRD
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo. FOTO/fraksipkb.com
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Eka mengatakan, seluruh pihak harus menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, menurut dia, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak berarti menghentikan upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Menurut Eka, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka sebelumnya tidak lahir sebagai gagasan yang anti-demokrasi. Ia menyebut gagasan itu muncul dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris atas berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada langsung.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Eka menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, menurutnya, polemik mengenai pilkada melalui DPRD sudah semestinya diakhiri dan seluruh pihak mengalihkan perhatian pada pembenahan kualitas pelaksanaan pilkada langsung.

Ia mengatakan fokus ke depan harus diarahkan untuk menghasilkan kepala daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Eka menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Reformasi tersebut, kata dia, perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Eka juga mendorong pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh desain pembiayaan pilkada agar penyelenggaraan demokrasi tetap berkualitas sekaligus efisien. Menurutnya, tingginya biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak boleh menjadi faktor yang mendorong praktik korupsi politik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan MK harus menjadi pijakan untuk membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher