Menuju konten utama

Eks Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Bui Kasus Dana Hibah

Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Rp11,8 miliar.

Eks Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Bui Kasus Dana Hibah
Tiga terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp11,8 miliar pada tahun 2024. Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026), dua pejabat KPU lainnya juga dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih periode 2024-2029, Marta Dinata, dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dua terdakwa lain, yakni Yasrin Abidin yang menjabat Sekretaris KPU Prabumulih dan Syahrul Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut masing-masing pidana penjara selama 8,5 tahun. Mereka juga dikenakan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar dengan catatan jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026).

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah pilkada dengan anggaran Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Prabumulih. Mereka menyelewengkan dana yang dicairkan dalam dua tahap, yakni pada November 2023 dan Mei 2024.

Para terdakwa melakukan korupsi dengan berbagai cara, yakni mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, terjadi pembengkakan anggaran, mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.

Dari hasil audit Inspektorat Prabumulih, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga terdakwa mencapai Rp11,8 miliar. Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan tidak menghapus unsur pidana.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti, ketiga terdakwa kompak mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU. Pledoi digelar dalam sidang lanjutan pekan depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah