Menuju konten utama

Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Keterangan Saksi Beda dengan BAP

Salah satu saksi yang dicecar JPU adalah Karunia Anas Hidayat, relawan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.

Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Keterangan Saksi Beda dengan BAP
Mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman, Karunia Anas Hidayat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Kota Yogyakarta pada Senin (26/1/2026). tirto.id/Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, Kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Yogyakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan sejumlah saksi yang berbeda antara di muka persidangan dan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

JPU menghadirkan 15 orang saksi dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintahan hingga perwakilan kelompok masyarakat. Salah satu yang dihadirkan adalah Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Sleman.

Anas dicecar JPU karena memberikan keterangan di persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP.

Jaksa Novi mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang memengaruhi keterangan Anas sebelum persidangan.

“Saya ingatkan lagi ya saudara saksi ini sudah disumpah ya. Sebelum ini, memberikan kesaksian, pernah ada pihak yang menghubungi saudara atau mungkin sesaat sebelum persidangan ditemui oleh beberapa orang,” tanya Novi.

“Tidak,” jawab Anas.

Suasana persidangan sempat memanas sebelum majelis hakim menengahi dan meminta agar pemeriksaan tetap fokus pada pertanyaan substansial.

Dalam kesaksiannya, Anas mengungkapkan pada Pilkada Sleman 2020 dirinya menjadi relawan yang melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

“Saya simpatisan, karena kan saya karang taruna waktu itu, kami memang harus ada komunikasi dengan Komisi D [Raudi Akmal sekaligus anak Sri Purnomo],” kata Anas.

Anas mengaku diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk mensosialisasikan program dana hibah pariwisata kepada masyarakat.

Anas diketahui pun pernah menjadi sekretaris eksekutif Raudi Akmal, anggota Komisi D DPRD Sleman periode 2019–2024 yang juga merupakan anak terdakwa Sri Purnomo.

Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota, Gabriel Siallagan, mengingatkan Anas agar memberikan keterangan secara jujur di persidangan.

“Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini, yang perlu kamu bela itu adalah kebenaran, kejujuran itu nomor satu. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu,” tegas Gabriel.

Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung pada pemeriksaan saksi ketiga.

Pantauan kontributor tirto.id di lokasi, tampak saksi dihadirkan bergilir secara sendiri untuk memberikan keterangan. Setelah selesai, mereka diminta untuk berada di ruang sidang untuk memudahkan konfrontasi dengan saksi lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah