tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Kehadiran Khofifah merupakan perintah langsung dari Majelis Hakim guna mendalami aturan pembagian dana hibah bersumber APBD 2019-2022 serta keterkaitan pihak eksekutif dalam pusaran kasus yang telah menjerat puluhan tersangka tersebut.
"Betul [JPU akan menghadirkan Khofifah]," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, Khofifah akan dihadirkan atas permintaan dari Majelis Hakim, usai JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam persidangan perkara hibah pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," ujar Budi.
Kata Budi, keterangan dari Khofifah sangat dibutuhkan dalam persidangan, terutama terkait dengan pelaksanaan dana hibah di Pemprov Jatim.
"Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim," tutur Budi.
Khofifah akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Kemudian, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Keempatnya berkaitan dengan dana hibah yang diterima eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Diketahui, dalam kasus ini, Khofifah juga sempat diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025).Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Khofifah soal APBD yang digunakan untuk dana hibah di Jatim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, empat diantaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Sementara, Kusnadi meninggal dunia dan perkaranya dihentikan.
Saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kamis (2/10/2025) KPK juga kembali mengungkapkan materi pemeriksaan yang digali dari Khofifah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Khofifah didalami soal sumber dana hibah, yang berakhir dikorupsi ini. Pasalnya, uang tersebut, memang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.
Asep menyebut, saat memeriksa Khofifah, penyidik mendalami soal peraturan maupun pembagian dana hibah yang bersumber dari APBD. Kata Asep, meski dana pokok pikiran ini disalurkan oleh pihak legislatif, namun terdapat keterkaitan pihak eksekutif dalam hal ini.
Penyidik juga mendalami soal pertemuan antara pihak Pemprov Jatim dan para Anggota DPRD Jatim, yang membahas soal pembagian dana hibah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































