tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Khofifah akan dihadirkan pada Kamis (12/2/2025) yang merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Dia seharusnya dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026) namun berhalangan hadir.
"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencana siang, jadi nanti teman-teman bisa memantau, mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Kata Budi, Khofifah akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk menerangkan soal proses pengelolaan dana hibah di ranah eksekutif.
"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bagaimana proses-proses dan mekanisme Hibah Pokmas di eksekutif," ujar Budi.
Diketahui, hakim meminta Khofifah dihadirkan usai JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, namun meninggal dunia.
Momen ini terjadi dalam persidangan untuk terdakwa Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Kemudian, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Keempatnya berkaitan dengan dana hibah yang diterima Kusnadi.
Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa Khofifah dan Wakilnya, Emil Elistianto Dardak mendapat fee atau ijon hingga 30 persen dari pengajuan hibah dana pokir DPRD Jatim 2019-2024.
Bukan hanya Khofifah dan Emil, sejumlah nama lain juga diduga turut menikmati keuntungan terkait dengan perkara ini seperti jajaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mulai dari Plh. Heru Tjahyono, Pj. Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Cahyono, disebut memperoleh fee berkisar 5 hingga 10 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD.
Kemudian, Kepala Bappeda Jawa Timur, Muhammad Yasin juga disebut menerima fee sekitar 3 hingga 5 persen, serta Kepala BPKAD Jawa Timur Bobby Soemiarsono, yang saat ini menjabat sebagai Pj. Sekda Jawa Timur, dengan kisaran fee yang sama.
Bahkan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur disebut turut mendapatkan fee sekitar 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD selama periode 2019–2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































