tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fenomena keterlibatan pihak penyandang dana atau "bohir" di balik maraknya korupsi kepala daerah.
Fenomena ini menciptakan hubungan patronase yang memantik kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan modal dana kampanye.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa fenomena bohir ini menciptakan ikatan yang kuat antara pemberi modal (patron) dan penerima modal (klien). Menurutnya, hal ini menjadi salah satu akar masalah yang memaksa kepala daerah menyalahgunakan wewenang setelah menjabat.
"Ini teorinya mungkin teori patron lain, bagaimana keterlibatan antara patron dan klien itu. Ada indikasi memang, tetapi saya sarankan mungkin kami tidak melakukan kajian secara detail. Bahwa, tapi di beberapa kasus itu ada itu untuk mengembalikan, sifatnya bisa pinjaman, bisa juga mungkin sifatnya pemberian yang dalam waktu tertentu harus dikembalikan," ujar Setyo dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Setyo mengungkapkan bahwa dana bohir tersebut bahkan ada yang bersumber dari luar negeri.
Ia menilai praktik ini membuat kepala daerah tersandera kepentingan pihak penyandang dana sejak proses pencalonan hingga terpilih.
"Baru-baru ini ada seseorang yang secara terang-benderang menerangkan, menyebutkan bahwa 'Saya bantu sekian M'. Ini juga harusnya kan paham, bahwa batas bantuan secara kelembagaan itu berapa, secara perseorangan itu berapa," tegas Setyo.
Senada dengan KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengakui bahwa biaya politik yang tinggi dalam sistem pilkada langsung menjadi salah satu munculnya fenomena korupsi kepala daerah.
"Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin belum cukup sukses, kemudian kampanye, pembelian alat peraga, mobilisasi, segala macam, yang cukup tinggi dan itu jadi beban bagi mereka, itu juga ada yang pinjam, kita tidak tahu. Dan setelah itu, mereka menjadi kepala daerah, dengan pendapatan yang ada, mungkin tidak bisa menutupi dari keluaran yang sudah ada," ungkap Tito dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Bekerja sama dengan KPK, Kemendagri akan menyambangi 10 klaster wilayah di Indonesia untuk memberikan pembekalan serta penguatan pencegahan korupsi bagi para kepala daerah.
Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kasus korupsi yang masih kerap menjerat kepala daerah.
Menurutnya, meskipun pembekalan telah diberikan sejak awal pelantikan, keterlibatan KPK secara langsung diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih signifikan.
“KPK, saya yakin sudah memiliki pemetaan, modus-modus operandi dan lain-lain. Dan kita berusaha mengeliminir terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tito.
Tito menjelaskan bahwa agenda tersebut akan menyasar seluruh kepala daerah di 32 provinsi di luar wilayah Papua yang dibagi ke dalam 10 klaster wilayah. Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat koordinasi dan pemerataan pembangunan.
Pembagian klaster tersebut meliputi: Klaster 1 (Aceh, Sumatera Utara), Klaster 2 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau), Klaster 3 (Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung), Klaster 4 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Klaster 5 (Jawa Tengah, DI Yogyakarta), Klaster 6 (Jawa Timur, Bali), Klaster 7 (Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur), Klaster 8 (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara), Klaster 9 (Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara), dan Klaster 10 (Maluku, Maluku Utara).
Tito mengungkapkan bahwa pola korupsi di daerah sebenarnya bersifat konvensional namun kerap dikemas dengan metode baru.
“Sebenarnya sudah terpetakan mulai dari perencanaan, ada program titipan, ada pokir (pokok pikiran) yang juga tidak selaras, proyek tanpa kebutuhan dibuat. Kemudian ada penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kemudian hanya pada saat pelaksanaan, pekerjaan yang dikurangi volumenya, pada saat pembayaran, kemudian juga ada manajemen ASN,” jelas Tito.
Dalam paparan Mendagri, ditekankan pula "Fokus Aksi Area Perbaikan Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Daerah", yang mencakup 8 area prioritas: Perencanaan & Penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Pelayanan Publik & Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak & Retribusi Daerah, serta penanganan Konflik Kepentingan, Gratifikasi, & Pengaduan.
Selain delapan area prioritas, Kemendagri menetapkan "Perhatian Khusus" pada titik-titik yang dinilai paling rawan, memiliki nilai anggaran besar, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Area tersebut meliputi BUMD & BLUD, Proyek Strategis Daerah, Hibah & Bantuan Sosial, Tata Kelola Sumber Daya Alam, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Dana Desa, Bantuan Keuangan, hingga Program Prioritas Nasional di Daerah.
KPK, kata Setyo, juga menyoroti masalah transaksional dalam manajemen ASN, khususnya terkait mutasi jabatan dan promosi.
Ia mengingatkan bahwa jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kualifikasi profesional, bukan sebagai kompensasi bagi tim sukses atau pihak tertentu yang membantu kepala daerah saat Pilkada.
“Tidak karena, 'Oh, ini tim suksesnya saya, ini orang yang membela saya pada saat dulu melakukan proses pemilihan kepala daerah dan lain-lain.' Nah, ini juga jangan sampai pesannya hanya sekedar supaya memberikan jabatan kepada seseorang dengan harapan orang itu kemudian memberikan sesuatu, sehingga ada semacam orientasinya adalah kepada pemberian modal,” tegas Setyo.
Selain itu, Setyo juga menyinggung keterlibatan pihak luar atau broker yang memanfaatkan akses orang dalam untuk mencuri informasi spesifik terkait proyek pemerintah. Ia menekankan perlunya sistem yang transparan agar tidak ada lagi transaksional yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
“Saya yakin sebenarnya terhadap beberapa kepala daerah yang terjerat dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Deputi Penindakan, ini sekali lagi kembali kepada integritas. Termasuk juga soal kecil mungkin yang sering dilupakan adalah masalah etik,” imbuh Setyo.
Tito menekankan bahwa semua upaya sistemik ini bermuara pada pentingnya integritas individu kepala daerah.
Tito mengingatkan bahwa seluruh sistem pencegahan tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen moral yang kuat dari para pemimpin di daerah.
“Saya sangat menekankan agar kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada, kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum. Ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing. Karena semua personel sudah terpetakan, kemudian juga memastikan setiap kebijakan pembagian APBD betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Tito.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























