tirto.id - Pemerintah memutuskan mengevaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua bulan ke depan menyusul rentetan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan ribu penerima manfaat di berbagai daerah. Periode peninjauan ini diambil di tengah desakan publik yang menuntut perombakan mendasar terhadap sistem tata kelola dan standar keamanan pangan program MBG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah memerlukan tenggat waktu dua bulan tersebut untuk mengurai persoalan dan menertibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
”Kasih waktulah dua bulan. Kami akan selesaikan. Sebab, begini, dapur bagus, semua bagus, tetapi budayanya,” kata Zulhas di sela-sela rangkaian acara Lampung Financial Festival 2026, di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (5/9/2026).
Permintaan waktu evaluasi ini mengemuka di tengah eskalasi kasus keracunan massal yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, setidaknya telah tercatat 560 kejadian keracunan terkait program MBG yang menimpa sedikitnya 50.059 orang di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
Dalam rentang waktu berdekatan, keracunan kembali merebak dan menimpa sekitar 1.800 siswa dan guru di Rembang, Sidoarjo, Tana Toraja, hingga Agam.
Komnas HAM turut mencatat kejadian serupa meluas di Jombang, Solo, Jayapura, dan Semarang. Di Sidoarjo, 512 santri dilaporkan terdampak hingga SPPG terkait disetop sementara.
Pemerintah berpandangan gelombang insiden tersebut dipicu kelalaian manusia (human error), seperti penempatan hidangan sembarangan serta keterlambatan distribusi.
Zulhas mencontohkan makanan yang semestinya dikirim pukul 06.00 justru terlambat tiba pukul 11.00, sehingga baru disantap pukul 15.00. Ia memastikan sanksi tegas akan diberlakukan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan.
”Saya sudah minta tidak boleh ada toleransi bagi yang lalai. Ganti, SPPG-nya, siapa saja yang terlibat, ganti,” ujar Zulhas.
Pemerintah Terjebak pada Analisis Keliru

Namun, dalih kelalaian yang lebih menyoroti individu tersebut dibantah oleh pakar kesehatan masyarakat. Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman, menilai pemerintah terjebak pada analisis yang keliru dan menyederhanakan masalah.
Menurut Dicky, akar persoalan sesungguhnya terletak pada kelemahan struktural manajemen keamanan pangan, salah satunya sistem pemantauan yang hanya bertumpu pada persepsi sensorik subjektif—seperti aroma, warna, dan rasa yang dinilai guru atau petugas Posyandu—tanpa alat ukur objektif.
Ia menegaskan keracunan massal di lapangan terjadi akibat time-temperature abuse (penyalahgunaan waktu dan suhu) di iklim tropis. Pada kasus di Karo yang menimpa 353 siswa serta kasus di Sidoarjo, bahan makanan hewani dibiarkan berjam-jam di luar suhu aman pendingin sebelum diolah.
"Investigasi awal menemukan kelalaian mendasar pada rantai distribusi bahan makanan dengan ikan basah tidak disimpan dalam freezer selama 10 hingga 12 jam sebelum diolah untuk konsumsi masal. Ya ini butuh SOP dengan batas waktu keras," ujar Dicky kepada wartawan Tirto, Kamis (10/9/2026).
Padahal, kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella, Bacillus cereus, maupun Staphylococcus aureus kerap tidak mengubah bentuk dan rasa makanan.
”Jadi, jam masak, jam distribusi, jam makan maksimal, yang idealnya ya kurang dari 4 jam di iklim tropis itu. Ini harus dipantau by system ya, bukan laporan manual,” tutur Dicky.
Menurut Dicky, tenggat dua bulan yang diminta pemerintah terlampau sempit untuk merombak arsitektur rantai pasok nasional. Namun, pemerintah harus mengejar langkah taktis (quick wins) operasional.
Langkah itu harus meliputi standarisasi batas waktu dan rantai dingin yang terpantau sistem, kewajiban penandaan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng, verifikasi acak independen guna mengikis bias laporan sepihak (self-reporting bias), audit kilat SPPG bermasalah, serta penguatan fasilitas dapur di wilayah rentan.
Ia mengingatkan pergantian personel di level bawah tidak akan menyelesaikan masalah selama struktur sistemiknya tidak dibenahi.
”Ini bukan anomali lokal melainkan pola sistemik nasional, sehingga solusi kasus per kasus seperti copot kepala SPPG, copot kepala BGN wilayah, itu tidak akan pernah mengejar akar masalahnya,” tegas Dicky.
Kritik tajam mengenai kerapuhan sistem tata kelola pangan MBG juga disuarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan insiden keracunan berulang tidak boleh lagi direduksi menjadi persoalan teknis dapur semata.
"Kita sedang berhadapan dengan persoalan keselamatan anak, tata kelola negara, pengawasan, pembiayaan, sampai penegakan hukum. Ketika kejadian terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem belum mampu mencegah kejadian yang sama terulang kembali," kata Jasra dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
KPAI menggarisbawahi kesuksesan program MBG tidak boleh diukur dari tingginya angka produksi dan sebaran ompreng ke sekolah. Melainkan jaminan hidangan yang masuk ke tubuh anak benar-benar bergizi serta aman.
KPAI menyoroti temuan banyaknya SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetapi tetap dibiarkan menyalurkan makanan ke sekolah.
Jasra mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) membuka data dapur tanpa SLHS dan mengaitkan pencairan anggaran secara ketat dengan pemenuhan standar kelaikan. Jasra menambahkan anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan berjalan terlebih dahulu lantas persyaratan menyusul.
“Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, mengapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak?” ungkap Jasra.
Keracunan Berulang Ancam Hak Dasar Anak

Desakan serupa disuarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai kasus berulang keracunan massal telah membentuk pola terstruktur yang mengancam hak dasar anak.
Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi: penghentian sementara SPPG yang terindikasi kasus, pemulihan kesehatan fisik dan mental korban secara menyeluruh oleh negara, penegakan hukum yang transparan dan independen oleh Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta penguatan koordinasi lintas lembaga.
”Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG, yaitu anak-anak peserta didik. Hak hidup tidak hanya terkait eksistensi jiwa atau fisik saja, tetapi kualitas dan kelangsungan hidup seseorang,” ujar Uli dalam keterangannya.
Menanggapi rentetan kasus ini, Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (3/9/2026) mengakui sebagian besar keracunan berpangkal dari pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), khususnya manajemen waktu konsumsi.
Di Sidoarjo, misalnya, makanan yang selesai dimasak pukul 05.00 dengan label kedaluwarsa pukul 10.00 baru tiba pukul 11.00 dan disantap siswa jelang siang.
Untuk menekan risiko, BGN menetapkan aturan keras batas waktu makan maksimal empat jam sejak selesai dimasak yang wajib tertera di ompreng. BGN juga menyisir 27.000 SPPG, menutup 833 dapur tidak higienis, serta melimpahkan 493 SPPG fiktif ke ranah hukum.
Pengawasan diperketat melalui absensi panggilan video bagi kepala SPPG di jam kritis operasional dapur, disertai penataan zonasi distribusi.
”Kita juga akan mengatur setiap dapur lewat surat keputusan. Jadi, dapur A melayani sekolah mana saja, itu kami yang akan tentukan berdasarkan modul, kapasitas dapurnya, dan jarak sekolah dan posyandu dari dapur itu. Kami memang ini butuh waktu,” tutur Sudaryono.
Kendati BGN mulai menerapkan penertiban teknis, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menilai pemerintah tidak boleh terus-menerus mengulur waktu evaluasi tanpa indikator keberhasilan yang transparan.
”Kalau menteri selama ini juga bilang butuh waktu sebulan, dua bulan, itu kan harus terukur kalau kita bicara evaluasi, ya. Indikatornya apa dan konsekuensinya apa, tapi bukan meminta waktu lagi dan waktu lagi,” kata Adinda kepada wartawan Tirto, Kamis (10/9/2026).
Harus Jadi Momentum Evaluasi Total

Menurut Adinda, krisis keracunan massal yang meluas ini semestinya menjadi momentum evaluasi total. Termasuk opsi untuk merealokasi anggaran ke sektor prioritas pendidikan yang lebih mendesak.
Adinda mengkritisi arah distribusi MBG yang dinilai melenceng dari komitmen awal. Alih-alih memprioritaskan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), program justru masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Ia menyarankan anggaran jumbo program MBG direalokasi untuk menyejahterakan guru honorer, memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak, serta memfasilitasi akses transportasi aman bagi murid di pedalaman.
Selain itu, Adinda menyoroti integritas pengadaan barang dan penentuan vendor SPPG yang rentan praktik kongkalikong dan pembengkakan biaya *mark-up).
Pemerintah didesak menjalankan mekanisme lelang terbuka yang kompetitif serta melepaskan diri dari patronase politik, yayasan terafiliasi, maupun beking aparat.
Adinda menambahkan, transparansi kontrak harus dibarengi penegakan hukum tanpa kompromi bagi mitra yang lalai.
”Ketika standar tidak diikuti, ya langsung cut. Karena seharusnya itu sudah ada di kontrak dengan jelas. Dan kita bicara hal yang serius, ini makanan. Dan Meracuni itu, kan, ada economic cost-nya juga, ada public health cost-nya juga, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kritik terhadap fondasi tata kelola juga disampaikan Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar. Ia mendesak BGN segera beralih dari pola reaktif ke preventif agar masyarakat tidak dijadikan alat uji kegagalan sistem.
Selama ini, kata Anwar, langkah yang diambil baru sebatas penghentian dapur, pemeriksaan sampel, dan investigasi formal. Menurut Anwar, idealnya langkah mendalam ini dilakukan sejak awal sebagai upaya pencegahan, bukan sekadar pembenahan.
"Rakyat tidak seharusnya menjadi 'alat deteksi' kegagalan sistem. Pencegahan harus dilakukan sebelum makanan dibagikan seperti kualitas bahan baku harus terlacak, suhu penyimpanan dan pemasakan harus dicatat, waktu produksi dan distribusi harus terukur," urai Anwar kepada wartawan Tirto, Jumat (11/9/2026).
Anwar menekankan pentingnya pengawasan independen di daerah dan transparansi publik, alih-alih hanya mengandalkan instruksi terpusat dari Jakarta.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan ekspansi program MBG bila kapasitas pengawasan belum memadai. Anwar menambahkan masa transisi kepemimpinan baru BGN harus menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik.
”Kalau pemerintah benar-benar ingin menjadikan MBG sebagai program unggulan, dua bulan pertama kepemimpinan baru BGN harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan rakyat. Lebih baik sedikit lebih lambat, tetapi aman,” harap Anwar.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































