tirto.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus dugaan keracunan makanan muncul di sejumlah daerah dan menimbulkan korban dalam jumlah besar.
Di Pati, misalnya, sebanyak 273 siswa dan guru dilaporkan mengalami gejala seperti mual dan diare setelah mengonsumsi menu MBG. Kasus serupa juga terjadi di Jombang, Sidoarjo, Rembang, Agam, hingga Tana Toraja, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Rentetan kejadian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh, ketika makanan dalam program pemerintah menyebabkan orang jatuh sakit, apakah persoalannya berhenti pada evaluasi dan permintaan maaf, atau dapat berkembang menjadi perkara pidana?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kasus Sidoarjo, BGN bahkan mengakui adanya kelalaian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Makanan yang seharusnya dikonsumsi pada rentang waktu tertentu justru tiba dan dikonsumsi lebih lambat dari ketentuan.
"Kenyataan di lapangan, ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah. Anda ini berarti kan kelalaian yang disengaja, Ini namanya kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot atau dipecat (kepala SPPG-nya), kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," kata Sudaryono dikutip Antara, Kamis(3/9/2026).
Pemerintah mulai mengambil langkah administratif. Pada 8 September 2026, BGN menutup sementara 1.999 dapur MBG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menyatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari persyaratan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh SPPG.
"1.999 SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," ujar Sudaryono.
Namun, penghentian operasional atau evaluasi administratif bukan satu-satunya konsekuensi yang mungkin muncul. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga telah mengingatkan bahwa pengelola SPPG dapat dipidana apabila kelalaian yang menyebabkan keracunan memenuhi unsur tindak pidana.
Lantas, sejauh mana kelalaian dalam pengelolaan makanan MBG dapat berujung pada pidana?
Potensi Pidana dalam Kasus Keracunan MBG
Persoalan dugaan kasus keracunan akibat menu MBG tersebut kemudian memasuki ranah hukum. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) secara terbuka mengingatkan bahwa pengelola SPPG dapat dipidana apabila terbukti menyebabkan keracunan pada penerima manfaat MBG.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan bahwa apabila terdapat kelalaian, baik disengaja maupun tidak, dan kelalaian tersebut memenuhi unsur pidana, kasusnya dapat diusut. Ia juga menegaskan bahwa pengelola SPPG wajib mengikuti SOP yang ditetapkan pemerintah dan BGN.
"Pak Sudaryono [Kepala Badan Gizi Nasional] sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Aby Ismawan, Senin (7/9/2026).
"Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya," jelasnya lagi.
Pernyataan KSP ini perlu digarisbawahi karena tidak setiap kejadian keracunan otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Agar dapat masuk ke ranah pidana, aparat penegak hukum tetap perlu membuktikan unsur-unsurnya, termasuk ada tidaknya kelalaian hingga seberapa berat akibat yang ditimbulkan.
Dari perspektif hukum yang dipaparkan Misael Law and Partners dalam unggahan di laman resminya, korban keracunan dapat menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Apabila keracunan terjadi akibat kelalaian berat atau tindakan sengaja, penyedia makanan dapat dijerat pasal pidana melalui:
- Pasal 360 KUHP: berdasarkan pasal tersbut, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 135-139: mengatur larangan memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Bukti medis, dokumentasi kejadian, hasil pemeriksaan laboratorium, sisa makanan, dan informasi mengenai proses pengolahan menjadi penting untuk menjelaskan hubungan antara makanan yang dikonsumsi dan dampak kesehatan yang dialami korban.

Praktisi kesehatan dan ahli gizi, dr. Tan Shot Yen menyoroti hal serupa. Melalui posting di media sosial IG, dr. Tan menyoroti cara penanganan kasus keracunan pangan. Menurutnya, ada perbedaan antara pelanggaran administratif dengan pelanggaran yang masuk ranah pidana.
"Pecat, suspend, tutup selamanya: ini hukuman administratif atas PELANGGARAN ADMINISTRATIF/ BIROKRASI (korupsi, ga punya ijin, absensi ngibul..). Tapi PELANGGARAN HAK MANUSIA atas pangan yg aman itu ada HUKUM PIDANA. MASA GINI AJA GA PAHAM SIH?" tulis dr. Tan, dikutip Kamis (10/9/2026).
dr. Tan menilai masyarakat berhak untuk memperoleh pangan yang aman juga memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti dilanggar.
Ia juga menulis aturan mengenai keracunan pangan, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ada kewajiban pelaporan ketika ditemukan dugaan keracunan pangan yang dialami lebih dari satu orang.
Selain itu, seperti yang telah disebutkan di atas, ada pula UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Contoh Kasus Keracunan di Berbagai Negara
Dugaan kasus MBG di Indonesia juga menarik dibandingkan dengan sejumlah kasus keracunan makanan di negara lain. Berikut beberapa kasus keracunan makanan dan respons pihak terkait:
China: 247 Anak Terpapar Timbal, Pengelola Ditahan
Kasus terjadi di Provinsi Gansu, China pada Juli 2025. Investigasi terhadap sebuah taman kanak-kanak di Tianshui menemukan bahwa makanan anak-anak diberi pewarna industri yang mengandung timbal.Tujuannya disebut untuk membuat makanan terlihat lebih menarik dan membantu menarik murid baru. Bahan yang digunakan bahkan diberi label tidak untuk dikonsumsi. Salah satu pigmen ditemukan memiliki kadar timbal 400.000 kali lipat di atas batas aman yang diizinkan secara hukum.
The Guardian pada 22 Juli 2025 melaporkan berdasarkan keterangan orang tua siswa, anak-anak mengalami sakit perut dan mual, bahkan gigi beberapa anak berubah menjadi hitam. Hasil pemeriksaan menunjukkan 247 siswa serta staf sekolah, termasuk kepala sekolah mengalami kadar timbal darah yang abnormal.
Sebanyak enam staf TK, termasuk kepala sekolah, ditangkap atas tuduhan dengan sengaja menyajikan makanan beracun dan berbahaya, sedangkan 27 orang lainnya yang bekerja di sekolah, rumah sakit, dan instansi pemerintah juga diperiksa atas dugaan keterkaitan upaya menutupi kejadian hingga perubahan hasil pemeriksaan.
Jepang: Minta Maaf, Operasional Dihentikan Sementara
Di Jepang, kasus yang berbeda terjadi pada Juli 2024 setelah makanan belut panggang yang dijual di Keikyu Department Store, sebuah department store dekat Tokyo menyebabkan hampir 150 orang sakit.AP News pada 30 Juli 2024 melaporkan sebanyak 147 pelanggan mengalami gejala seperti muntah dan diare, sedangkan seorang perempuan berusia 90-an meninggal dunia setelah mengalami gejala.
Pemeriksaan kesehatan menemukan Staphylococcus aureus pada sampel dari korban. Makanan belut tersebut diproduksi oleh jaringan restoran Nihonbashi Isesada dan dijual melalui department store.
Keikyu Department Store dan Nihonbashi Isesada menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan bekerja sama dengan otoritas kesehatan. Eksekutif perusahaan juga mengakui bahwa sejumlah juru masak tidak menggunakan sarung tangan plastik.
Otoritas kesehatan kemudian menghentikan sementara operasi gerai dan restorannya sambil menyelidiki penyebabnya.
Korea Selatan: 862 Kasus Wabah Norovirus dari KimchiBBC pada 6 Juli 2024 melaporkan, sebanyak 1.000 orang di Korea Selatan menderita keracunan makanan setelah mengonsumsi kimchi yang ternyata terkontaminasi norovirus.
Kimchi tersebut didistribusikan dalam program makan siang gratis di Kota Namwon. Dari kurang lebih 1.000 korban, termasuk di antaranya adalah para siswa dan staf dari 24 sekolah. Mereka sama-sama mengalami gejala muntah, diare, dan sakit perut.
Otoritas Kota Namwon kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara operasional produsen produk kimchi tersebut. Produk-produk yang diduga terkontaminasi juga telah ditarik langsung oleh perusahaan tersebut.
Pejabat Kota Namwon menyatakan bahwa penyelidikan epidemiologis untuk melacak sumber penyakit tersebut juga telah dilakukan.
Prancis: Satu Kematian Berujung Pemeriksaan Pidana terhadap Pengelola Restoran
Pada September 2023, restoran Tchin Tchin Wine Bar di Bordeaux menjadi sumber wabah botulisme setelah pelanggan mengonsumsi sardine dalam kemasan yang dibuat sendiri oleh restoran.The Food Safety Megazine pada 8 Desember 2023 melaporkan sebanyak 16 kasus suspek botulisme, 15 di antaranya dirawat di rumah sakit, dan satu orang meninggal. Bakteri penyebab botulisme juga ditemukan pada makanan yang dicurigai.
Beberapa bulan kemudian, pengelola restoran tersebut ditahan untuk diperiksa. Ia kemudian didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja.
Rusia: Pelanggaran Standar Produksi Berujung Penangkapan
Lebih dari 120 orang di Moskow dan puluhan lainnya di Kazan serta Nizhny Novgorod mengalami gejala yang diduga botulisme setelah mengonsumsi makanan salad kacang kemasan vakum.Otoritas investigasi Rusia kemudian menangkap tiga orang, termasuk kepala perusahaan produksi makanan, direktur, dan kepala pengendalian mutu sebuah layanan pengiriman makanan.
Penyelidikan menemukan dugaan melanggar berbagai standar sanitasi dan epidemiologi, termasuk kegagalan dalam menyerahkan laporan uji laboratorium serta lemahnya pengendalian produksi.
“[Kondisi yang tidak higienis dan proses pembuatan salad kacang yang tidak memenuhi standar, termasuk tidak adanya pasokan air terpusat] menyebabkan penumpukan toksin botulinum dalam jumlah besar pada produk akhir," ungkap Badan pengawas keselamatan konsumen Rospotrebnadzor dalam unggahan di media sosial dikutip Reuters (19/6/2024).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































