tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtib) yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kelima terdakwa, yakni Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah memutus perkara ini dengan membebaskan para terdakwa. Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Yusril menilai putusan tersebut menegaskan bahwa peradilan pidana wajib bersandar pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana jika kesalahan terdakwa tidak terbukti lewat alat bukti dan fakta persidangan.
“Saya berpesan kepada para hakim, tegakkanlah keadilan sampai langit ini runtuh. Pedomani pesan Ilahi dalam Al-Qur'an agar keadilan ditegakkan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu,” kata Yusril.
Ia juga mengingatkan pesan Rasulullah SAW bahwa seorang hakim lebih baik keliru dalam ijtihad saat membebaskan seseorang daripada keliru menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkanlah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” tegas Yusril.
Apresiasi untuk Advokat Pembela Rakyat Kecil
Dalam persidangan, kelima warga tersebut didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Kemas Muhamad Sholihin, S.H.; Adie Yansah, S.H.; Doni Mudaris, S.H.; Zainal Abidin, S.H. M.H.; Febrinaldo, S.H.; dan Muhamad Rizqi.
Yusril memandang keberanian advokat membela masyarakat kecil merupakan instrumen penting guna menjamin hak atas proses hukum yang adil.
“Advokat yang membela rakyat kecil dalam perkara seperti ini juga harus kita apresiasi. Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memastikan hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat perubahan mendasar terkait upaya hukum putusan bebas.
Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP secara tegas mengatur bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Ketentuan itu dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, putusan bebas harus memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari proses perkara tersebut,” ujar Yusril.
Larangan Manuver Kategori Bebas Murni
Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.
Karena itu, Yusril meminta agar tidak ada lagi manuver pengkategorian putusan.
“Jangan lagi dicari-cari celah dengan membuat kategori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mengajukan banding atau kasasi. Kategori seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP baru,” tegasnya.
Menurutnya, hukum acara pidana mesti memberi kepastian waktu berakhirnya proses perkara terhadap seseorang.
Kendati negara memiliki wewenang menuntut dan mengadili, kewenangan itu tetap dibatasi hukum.
“Kalau pengadilan sudah menyatakan seseorang bebas, maka hukum harus menghormati kebebasan itu. Jangan orang yang sudah dibebaskan masih terus dibayangi proses hukum karena dicari-cari jalan untuk mengajukan upaya hukum. Itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” kata Yusril.
Ia berharap vonis Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur ini menjadi rujukan agar hukum ditegakkan secara objektif dan nondiskriminatif.
“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun. Tegakkan hukum dengan hati nurani, berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” pungkas Yusril.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































