tirto.id - Polri menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan kepolisian menjadi mediator antara petani dan perusahaan. Hasilnya 40 orang petani sawit yang ditahan kini telah dibebaskan.
"Telah dikeluarkan [dibebaskan] 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Perwakilan dari kuasa hukum petani Zeliq Ilham Hamka mengapresiasi kepolisian yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. Begitu juga kuasa hukum PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena permasalahan dapat teratasi, dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur keadilan restoratif," kata Imam.
Para petani ditangkap pada 12 Mei 2022 secara paksa oleh polisi lantaran dituduh mencuri buah sawit perusahaan. Sebanyak 40 petani itu ditelanjangi setengah badan kemudian tangannya diikat menggunakan tali plastik. Lantas para petani digelandang ke Polres Mukomuko, mereka diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto