tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca Bambang Setiawan (BS) di Jalan Raya Pejompongan dalam kericuhan 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Mereka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi video, serta lima gelas kaca dan delapan piring.
Polisi juga melakukan analisis digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir, pemeriksaan sidik jari laten pada sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan, Polda Metro Jaya juga menemukan dugaan adanya pihak yang mendanai dan menggerakkan massa dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































