Menuju konten utama

Tangis Penyesalan Berbalut Bantahan Fadia Arafiq di Persidangan

Fadia Arafiq menangis saat sidang korupsi. Bupati Pekalongan nonaktif itu mengaku bersalah, tetapi membantah berniat memperkaya diri dan keluarga.

Tangis Penyesalan Berbalut Bantahan Fadia Arafiq di Persidangan
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, berjalan sambil menunduk usai menangis saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2025), agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi bermodus benturan kepentingan. FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq menangis saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi bermodus benturan kepentingan.

"Saya secara pribadi tidak pernah ada niat untuk berbuat kesalahan. Apalagi ini nilainya kecil," ucap Fadia Arafiq dengan nada terbata-bata di hadapan majelis hakim.

Fadia mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan, tetapi di sela-sela pengakuan itu Fadia berkali-kali menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan kejahatan.

Politikus Partai Golkar itu tak mengelak pernah menerima pemberian dari orang lain. Mulai dari hadiah kejutan saat ulang tahun hingga setoran dari bawahan setiap akhir tahun dan Lebaran Idulfitri.

Namun, kata dia, pemberian itu inisiatif si pemberi. "Saya tidak meminta. Tapi saya tidak mau bohong, kalau saya terima, saya akan bilang terima," ucapnya lirih.

Pedangdut yang banting setir ke dunia politik itu menyinggung pemberian oleh bawahan kepada atasan pada momen-momen tertentu, ternyata sudah menjadi tradisi di Kabupaten Pekalongan.

"Saya tidak tahu, kalau itu tradisi, saya pikir itu betul. Saya mengakui, saya tahu kalau memang itu adalah salah dan tidak pantas untuk [dilakukan seorang] pemimpin," kata Fadia.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rightmen MS Situmorang, Fadia mengulas dakwaan Penuntut Umum KPK yang menyebut dirinya terlibat benturan kepentingan karena menggunakan kekuasaan untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya.

Ia mengaku bersalah, tetapi membantah pernah berniat memperkaya diri maupun keluarganya melalui proyek-proyek pemerintah seperti pengadaan jasa pekerja outsourcing dan pengadaan makan-minum.

"Saya mengakui bersalah tapi demi Allah saya tidak ada niat untuk melakukan kesalahan sedikit pun, apalagi dengan uang yang cuma segitu. Kalau saya mau memperkaya keluarga saya, proyek di Pekalongan banyak," ujarnya.

Fadia mengatakan tidak pernah memberikan satu pun proyek kepada keluarganya. Ia mengklaim justru kerap mengingatkan agar keluarganya tidak ikut bermain dalam proyek pemerintah selama dirinya menjabat bupati.

"Tidak ada, demi Allah, satu PL [proyek penunjukan langsung] pun saya kasih kepada keluarga saya, tidak. Saya tidak pernah mau, saya selalu bilang, 'jangan, jangan.' Dan biarlah kita hidup begini saja," kata Fadia.

Di tengah pembelaan itu, Fadia kembali mengatakan apa yang dilakukannya terjadi tanpa kesengajaan dan tidak pernah memerintahkan atau meminta orang lain untuk memenuhi kepentingannya.

Fadia Bantah Uang untuk Kepentingan Pribadi

Di tengah pengakuan, Fadia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa ada hal yang tidak ia pahami dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak pernah merasa menggunakan uang haram untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.

Sidang Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (di layar monitor) menangis saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2025), agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi bermodus benturan kepentingan. FOTO/Baihaqi Annizar

Penerimaan uang gratifikasi dari bawahannya setiap akhir tahun dan saat Lebaran pun tidak ia pakai sendiri, melainkan sepenuhnya dipakai untuk membuat parcel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

"Saya akui saya terima, tapi uangnya tidak saya ambil, langsung buatkan parcel dibagi-bagikan ke masyarakat atas nama saya," kata Fadia.

Fadia lantas menyinggung aset dan rekeningnya yang diblokir serta disita KPK. Menurut dia, harta tersebut dikumpulkan dari penghasilan yang sudah dimiliki jauh sebelum menjadi bupati.

"Saya menabung dengan sekencang hati berpuluh-puluh tahun. Saya cari uang itu. Semuanya diblokir, disita," kata Fadia.

Karena itu, Fadia merasa terpukul dengan perkara yang membuat dirinya harus berhadapan dengan hukum. Di satu sisi ia mengakui sebagian kesalahan, tetapi di sisi lain ia tetap membantah pernah berniat memperkaya diri atau keluarga.

Ia juga menilai ketegasannya selama menjadi bupati dalam memberantas praktik meminta proyek dan uang di lingkungan pemerintahan justru menjadi bagian dari dirinya sebagai pemimpin.

Fadia Berharap Segera Pulang ke Rumah

Setelah mengakui kesalahan dan menyampaikan pembelaan, Fadia menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim. Ia berharap prestasinya selama memimpin Pekalongan bisa menjadi pertimbangan dalam perkara ini.

"Semoga sedikit kebaikan saya itu nanti bisa, mudah-mudahan, menolong saya di pengadilan ini," harap Fadia.

Sidang Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2025), agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi bermodus benturan kepentingan. FOTO/Baihaqi Annizar

Dia juga berharap proses hukum yang dijalaninya segera berakhir sehingga bisa kembali kepada keluarganya. Terlebih, ia mengaku masih memikirkan ketiga anaknya dan ibunya yang sedang sakit.

"Saya pasrah dan ikhlas semuanya, mungkin ini jalan kehendak Tuhan. Semoga saya bisa cepat ke rumah, berkumpul dengan keluarga," ujarnya sambil tersedu-sedu.

Fadia didakwa KPK dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan. Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor karena diduga mengatur pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan-minum di rumah sakit daerah yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan keluarganya.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor. Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan.

Untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum KPK telah menghadirkan puluhan saksi dan berbagai barang bukti di persidangan. Hal itu digunakan untuk memperkuat dugaan yang didakwakan kepada Fadia.

Sementara itu, penasihat hukum Fadia juga berupaya membantah hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versi pembelaan. Tim Fadia menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan.

Rangkaian sidang pembuktian akhirnya selesai. Perkara kini memasuki tahap penyimpulan. Majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum KPK untuk menyusun surat tuntutan terhadap Fadia, si pelantun "Cik Cik Bum Bum", itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Dipna Videlia Putsanra