tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Daftar properti tersebut meliputi lahan seluas satu hektare, salon kecantikan, hingga 3 toko ritel yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Penyidik juga menyita salah satu rumah FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Kata Budi, tanah seluas 1 hektar tersebut merupakan total dari sejumlah tanah di beberapa titik yang dibeli Fadia selama menjabat sebagai Bupati.
Selain itu, pada Senin (15/6/2026) hingga Selasa (16/6/2026) KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik bangunan yang sebelumnya telah disita, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon di wilayah Pekalongan.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," ujar Budi.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri sejumlah aset Fadia yang diduga berkaitan dengan kasus ini, Rabu (17/6/2026).
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan," ucap Budi.
Sejumlah saksi tersebut yaitu Staff DPP Golkar Pekalongan, Emma Margyati; Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian, Dewi Septriana; Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Kepala BPJS Tenaga Kerja Pekalongan, Widhi Astri Aprilia Nia; Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, Sri Mugirahayu.
Kemudian, Pegawai Swasta, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina. Lalu Wiraswasta, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































