tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, membeli jam tangan mewah bermerek Rolex di INTime Senayan City. Pembelian ini terkait dengan kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan yang menjadikan Fadia sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City yang hingga saat ini belum disebutkan namanya. Sebagai informasi, INTime merupakan butik jam tangan mewah milik pengusaha Irwan Mussry.
"Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Selain saksi tersebut, KPK juga mendalami hal yang sama dari satu saksi lain, yaitu pihak swasta bernama Ida Bagus Agung Bajarapany. Dia diperiksa di hari yang sama.
Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Mukhtaruddin di perusahaan ini menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Sepanjang periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































