Menuju konten utama

KPK Bisa Periksa Budi Karya Lagi usai Sita Uang Eks Staf Ahli

Setyo belum bisa berbicara banyak soal pemeriksaan Budi Karya karena menunggu laporan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK di kasus korupsi DJKA.

KPK Bisa Periksa Budi Karya Lagi usai Sita Uang Eks Staf Ahli
Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, setelah menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.

"Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Akan tetapi, Setyo belum dapat berbicara banyak terkait pemeriksaan Budi Karya karena menunggu laporan lebih lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK soal perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Budi Karya Sumadi diketahui terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA, yakni pada 9 Maret 2026.

Kasus tersebut terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK pun menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT tersebut dan langsung menahan para tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher