Menuju konten utama

Pemilik PT QSS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

Aseng diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang diberikan.

Pemilik PT QSS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tersangka Sudianto alias Aseng saat akan dibawa ke mobil tahanan, kamis (21/5/2026). Tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang di Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan bauksit. Aseng merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Sukses Sejahtera.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Aseng ditangkap di Pontianak, Kalbar. Aseng pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Syarief menerangkan Aseng ditangkap bersama 10 orang lain yang masih diperiksa Kejagung sampai saat ini. Penangkapan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta.

Syarief menambahkan tersangka Aseng berperan bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang diberikan. Kemudian, hasilnya diekspor ke negara lain.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Syarief.

Dalam kasus ini, PT Quality Sukses Sejahtera telah memperoleh IUP sendiri. Namun, perusahaan tersebut tidak menambang di lokasi yang diberikan itu.

"Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," ucap Syarief.

Penambangan tidak sesuai IUP itu, ujar Syarief, dilakukan dari 2017 sampai 2025. Penyidik pun terus mengumpulkan bukti lain untuk menemukan keterlibatan pihak penyelenggara negara.

"Yang jelas sampai saat ini masih ada yang kami lakukan pemeriksaan, belum selesai. Kalau kewenangan tambang bisa ada di beberapa tempat, tidak cuma di ESDM," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi