Menuju konten utama

Rangkuman Kesaksian Pegawai dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Saksi Orlando menceritakan bahwa dia menerima amplop berinisial angka 1 dan JPU menyatakan amplop bernilai 213.600 dolar Singapura itu untuk Dirjen.

Rangkuman Kesaksian Pegawai dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Orlando Hamonangan, Yohanes Setiawan, Vini Liverie Vi, Indra Setiawan Putra, Andreas Budi Santoso yang dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi dalam pengaturan importasi barang John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Sejumlah fakta menarik muncul saat persidangan dugaan korupsi importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan dengan tiga terdakwa, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo, Andri, salah satu fakta unik yang terungkap adalah dugaan pemberian uang ratusan ribu dolar Singapura kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dari Blueray Cargo.

Selain itu, terdapat keterangan lain yang disampaikan oleh para saksi dalam sidang kemarin. Berikut rangkumannya:

Dugaan Pemberian 213.000 Dolar Singapura pada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama

Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Orlando Hamonangan Sianipar, menceritakan bahwa dia pernah dititipkan amplop dengan kode nomor 1 dari John Field. Namun, Orlando tidak mengetahui amplop kode 1 itu untuk Djaka. Dia hanya mengaku amplop tersebut dititipkan perempuan bernama Sri Pangastuti dengan kadaan bernomor 1 sampai 3 di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.

"Untuk yang dititipkan sama saya itu, amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor sama nomor 1," kata Orlando dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan, JPU KPK menegaskan bahwa amplop nomor 1 merupakan milik Djaka sementara nomor 2 adalah milik Direktur P2 Ditjen Bea Cukai. Sebagai catatan, Rizal dan Orlando juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang pada Bea Cukai.

JPU pun menegaskan bahwa angka di amplop tersebut mencapai ratusan ribu dolar Singapura.

"Kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," terang JPU.

Diperintah Rusak Bukti Amplop Penyerahan Uang

Usai penyerahan amplop kepada Rizal, Rizal memerintahkan Orlando untuk merobek amplop dari Blueray. Hakim sempat menanyakan apakah Orlando berinisiatif sendiri atau mendapat perintah untuk merusak bukti duit suap dari Blueray.

"Bisa sampai ada kejadian itu apakah itu memang inisiatifnya Pak Ocoy (panggilan akrab Orlando) atau diperintahkan oleh Pak Rizal buat menghilangkan jejak?" tanya hakim ketua.

"Iya diperintah pak," jawab Orlando.

Modus dan Alasan Pemberian dari Blueray

Dalam persidangan, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan kegiatan bisnis Blueray Cargo yang masuk dalam Zona Merah atau pengawasan ketat Ditjen Bea Cukai. Orlando menjelaskan bahwa Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan) memiliki kewenangan menentukan parameter risk engine dalam sistem CEISA dan INSW (sistem informasi dan otomasi internal milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Dalam modus operandi, upaya suap Blue Ray Cargo tersebut melalui nota dinas yang ditandatangani secara berjenjang oleh Orlando, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono dan Rizal, sehingga Blueray yang masuk dalam zona merah, tidak pernah ditindak tegas atau ada penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap perusahaan tersebut selama setoran tetap mengalir.

"Nota Dinas itu siapa yang buat? Seperti apa mekanismenya?" tanya jaksa KPK.

"Nota Dinas itu surat dari kami dengan tanda tangan dari Pak Sisprian dan tanda tangan dari Pak Rizal atas rekomendasi Pak Sisprian dan paraf saya juga Pak," jawab Orlando.

"Konsekuensinya apa kalau data ini bocor?" jawab Orlando.

"Sebenarnya mereka bisa menghindar Pak, supaya jangan kena soal jalur merah-jalur hijau tadi," jawab Orlando.

Belum Ada Tanggapan dari DJBC

Menanggapi kesaksian Orlando, Tirto berupaya menghubungi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait munculnya nama-nama pejabat mereka dalam persidangan ini, namun belum mendapatkan respons resmi hingga berita ini diturunkan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher