tirto.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK hari ini, Senin (18/5/2026). Muhadjir menjelaskan dirinya harus berangkat ke Arab Saudi sebagai anggota amirul haj.
Muhadjir menegaskan, dirinya akan hadir memenuhi pemanggilan KPK dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi haji.
"Insya Allah saya datang," kata Muhadjir saat dihubungi Tirto, Senin (18/5/2026).
Muhadjir menjelaskan, dirinya tak bisa hadir dalam pemanggilan sebelumnya dengan alasan berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
"Saya minta ditunda karena besok mau berangkat ke Saudi Arabia sebagai anggota amirul haj," jelas Muhadjir.
Meski akan dipanggil oleh KPK, Muhadjir tidak bersedia memberi tanggapan karena dirinya belum mendapat informasi valid mengenai pemanggilannya tersebut. Muhadjir menjelaskan bahwa dia akan dipanggil sebagai Menko PMK selaku Menteri Agama Ad Interim di 2022.
"Tidak ada tanggapan kan belum tahu mau ditanya apa. Hanya diberi keterangan saya sebagai Menko PMK selaku Menteri Agama Ad Interm tahun 2022," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK batal memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026).
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah beberapa saat sebelumnya mengumumkan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022.
Namun, dia mengatakan saksi kasus kuota haji tersebut sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut sebagai tersangka.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































