Menuju konten utama
Kasus Korupsi Haji

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Haji

Muhadjir yang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim mengaku memiliki jadwal agenda lain sehingga tidak bisa hadir pemeriksaan hari ini.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Haji
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan saat silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026).

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah beberapa saat sebelumnya mengumumkan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022.

Namun, dia mengatakan saksi kasus kuota haji tersebut sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher