tirto.id - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Atang Pujiyanto, ke bidang Pidana Khusus. Pelimpahan tersebut setelah Atang melalui serangkaian pemeriksaan di bidang pengawasan.
"Di Pidsus, dilimpahkan ke Pidsus, tapi itu masuk praduga tidak bersalah," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pun membenarkan pelimpahan penanganan itu. Namun, dia masih enggan membeberkan apakah dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara yang menjadi objek pendalaman.
Febrie hanya membenarkan bahwa pendalaman objek perkara pada saat Atang menjabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Dia tak menampik, pendalaman terfokus pada pembuktian adanya penerimaan uang.
"Masih jalan, masih proses. Masih lidik," ujar Febrie.
Saat ini, Atang pun masih berada di Kejaksaan Agung dalam rangka mempermudah pemeriksaan.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, memastikan bahwa Atang tidak dilakukan penjemputan oleh bidang pengawasan. Dia menyatakan, Atang memang diminta ke Kejaksaan Agung sampai semua proses klarifikasi selesai dilakukan.
Ketut juga enggan merinci dugaan aliran uang yang diterima Atang hingga diklarifikasi bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Dia hanya memastikan bahwa kasus itu tak berkaitan dengan posisinya sebagai Aspidum.
"Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































