Menuju konten utama

Kejagung Akui Terima Aduan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Syarif mengatakan, Kejagung masih melakukan analisa apakah laporan masyarakat tersebut bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. 

Kejagung Akui Terima Aduan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
(Kiri-kanan) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, dan Direktur Penuntutatab Ardito, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di maskapai Garuda Indonesia. Laporan itu pun masih dipelajari Kejagung.

"Nah itu lagi ada laporan masuk. Sedang kita pelajari," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia belum bisa menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Namun, Syarif menampik bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan monopoli penerbangan sebagaimana informasi beredar.

Ditambahkan Syarif, saat ini masih dilakukan analisa apakah laporan tersebut bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Dia pun tak menanggapi mengenai sudah adanya klarifikasi kepada sejumlah pihak dari Garuda Indonesia.

"Kita selidiki dulu. Engga (melakukan pemeriksaan saksi), baru masih kita pelajari laporannya, dugaan (korupsinya)," ujar Syarif.

Di sisi lain, Garuda Indonesia justru menyatakan menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan. Salah satunya dengan penguatan tata kelola komersial yang melibatkan sejumlah jajaran manajemen Garuda Indonesia pada Maret 2026.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam mendukung proses transformasi yang saat ini terus difokuskan pada penguatan fundamental bisnis, governance, serta praktik bisnis yang lebih prudent, transparan, dan akuntabel," kata Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).

Dicky menyampaikan, hal tersebut sekaligus meluruskan konteks sejumlah pemberitaan yang beredar terkait pemanggilan salah satu direksi Garuda Indonesia. Dia meluruskan konteks pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses korespondensi permintaan informasi dan penguatan koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan manajemen Garuda Indonesia terkait penguatan aspek tata kelola komersial perusahaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher