tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami adanya belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Pendalaman ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi di Ombudsman RI dengan tersangka Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
"Sudah kami pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dia menerangkan 17 perusahaan itu diduga terlibat jual-beli LAHP saat masa Hery Susanto sebagai komisioner. Namun, penyidik masih mendalami berapa nilai transaksi dari masing-masing perusahaan.
Syarif mengatakan sejauh ini tim penyidik juga menemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara antar Ombudsman dengan perusahaan yang membutuhkan LAHP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain di kasus ini.
"Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut," tutur Syarif.
Dalam kasus ini, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mirisnya, Hery baru diangkat Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu.
Penangkapan Hery Susanto bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Dalam tahap awal, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian kegiatan seperti pemanggilan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, khususnya terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































