Menuju konten utama

KPK Minta Pengusaha Heri Black Kooperatif dalam Kasus Bea Cukai

Heri Black tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi Jumat (8/5/2026) lalu.

KPK Minta Pengusaha Heri Black Kooperatif dalam Kasus Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black untuk kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lantaran Heri tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi Jumat (8/5/2026) lalu.

"Mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir, datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (13/5/2026).

Kata Budi, setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi dapat membantu proses penyidikan suatu perkara. Oleh karena itu, para saksi termasuk Heri Black diminta kooperatif.

Budi juga menyebut ketidakhadiran Heri juga akan menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara ini. Katanya, penyidik akan mengambil keputusan selanjutnya untuk menentukan langkah penyidikan yang akan dilakukan terhadap Heri.

"Pekan lalu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentu ini juga menjadi pertimbangan dari penyidik dalam proses penanganan perkara ini. Nanti, kami akan tunggu perkembangannya, semuanya akan ditelaah dan dipertimbangkan langkah penyidikan berikutnya khususnya terhadap Saudara HB ini," ucap Budi.

Sebagai informasi, Heri sebelumnya dipanggil bersama karyawan swasta, Hanapi Arbi, dan pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Di antara tiga saksi itu, hanya Dedi yang memenuhi panggilan.

Dedi yang lari menghindari wartawan usai diperiksa ini didalami soal dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo terkait pengondisian barang impor.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi. Pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi lain terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu diduga memerintahkan pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi