tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menindaklanjuti temuan soal potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada program MBG, KPK masuk melalui dua skema, yaitu pencegahan dan monitoring serta pendampingan dan pengawasan.
"BGN sekarang sudah melakukan ya, sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Budi menjelaskan Direktorat Monitoring KPK telah menyelesaikan kajian dengan melihat titik-titik rawan korupsi dalam program MBG, mulai dari teknis pelaksanaan hingga pengadaan serta evaluasi.
"Karena memang KPK juga mendorong agar BGN sebagai leading sector dalam program ini juga bisa menggandeng pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah misalnya, untuk implementasi di lapangan sekaligus untuk pengawasannya," ujar Budi.
Kata Budi, dengan menggandeng pemerintah daerah, kebijakan dari pemerintah pusat dapat diimplementasikan dengan baik tanpa adanya penyimpangan. Oleh karena itu, KPK masih menunggu hasil tindak lanjut yang tengah dilakukan oleh BGN atas temuan sejumlah potensi korupsi tersebut.
Selain itu, KPK juga memberikan pendampingan dan pengawasan melalui Stranas PK untuk memastikan program prioritas nasional tidak bergeser dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampiakan Budi sekaligus merespons adanya laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi dalam pengadaan sertifikasi halal program MBG dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Temuan tersebut muncul dari dugaan mark up anggaran, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender terbuka, hingga indikasi praktik pinjam bendera pada lembaga pemenang proyek. Dari total kontrak senilai Rp141,7 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal, ICW menilai terdapat selisih anggaran signifikan dibanding estimasi biaya riil.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan kajian dan menemukan sejumlah celah potensi korupsi pada program MBG. KPK menemukan belum seimbangnya kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai pada program dengan skala besar ini.
KPK menilai hal tersebut dapat menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























