tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kenaikan jumlah harta pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan hal yang wajar.
Hal ini, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi adanya kenaikan total harta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Berdasarkan LHKPN Teddy periodik 2025, terdapat kenaikan harta sekitar Rp4,7 miliar.
Budi menjelaskan terdapat sejumlah aset yang memang memiliki kenaikan nilai setiap waktu seperti emas dan tanah.
“Ketika kita mempunyai barang dengan jumlah yang sama di tahun lalu dengan tahun ini, misalnya emas, tentu nilainya juga akan berbeda," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2026).
"Di sisi lain, ada aset-aset yang karakter valuasinya itu terjadi depresiasi atau menurun, seperti mesin, kendaraan bermotor, sepeda misalnya, alat-alat elektronik. Itu kan karakter nilainya itu makin lama makin terdepresiasi sehingga itu mengakibatkan nilai atau valuasi atas aset tersebut menurun," tambah Budi.
Hal tersebut, kata Budi, menjadi penyebab terjadinya fluktuasi nilai pada setiap aset yang dimiliki. Oleh karena itu, dia menyebut kenaikan harta sangat memungkinkan.
Budi lantas mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN dengan patuh, meskipun dilakukan secara mandiri atau self assessment.
"Patuh tidak hanya soal waktu, tapi juga patuh soal kelengkapan dan kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan," tutur Budi.
Budi menyebut setelah seorang pejabat negara menyerahkan LHKPN, maka akan dilakukan verifikasi secara administratif. Katanya, jika sudah lengkap, dokumennya akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.
"Ketika LHKPN itu sudah naik di website, maka masyarakat kemudian bisa mengaksesnya secara terbuka karena ini bagian dari prinsip-prinsip transparansi ya, keterbukaan atas kepemilikan aset setiap penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN lainnya," ucap Budi.
Kata Budi, masyarakat juga dapat memberikan catatan jika mengetahui atau menemukan adanya penyelenggara yang belum patuh dalam pelaporan LHKPN, seperti adanya aset yang dimiliki namun belum dilaporkan.
“Di situ masyarakat bisa ambil bagian untuk memberikan catatan di dalam laman LHKPN tersebut. Setiap catatan dari masyarakat tentunya nanti akan diverifikasi oleh tim. Jika memang sesuai nanti kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembaruan pelaporan LHKPN tersebut," pungkas Budi.
Diketahui, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Teddy pada 30 Maret 2026 untuk periodik 2025, total hartanya adalah Rp20.116.632.669 (Rp20,1 miliar) tanpa utang. Jumlah tersebut naik Rp4.736.632.669 (Rp4,7 miliar) dari total hartanya pada periodik 2024 atau untuk awal menjabat yang sebesar Rp15.380.000.000 (Rp15,3 miliar).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































