tirto.id - Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyasar sejumlah layanan kenotariatan menuai protes dari kalangan notaris. Mereka mempersoalkan besaran tarif baru untuk layanan pengangkatan notaris, perpindahan wilayah jabatan, hingga perpanjangan masa jabatan yang mencapai Rp25 juta hingga Rp500 juta.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam forum tanya jawab program "Pasti Ada Solusi" di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).
Salah satu notaris asal Jakarta Selatan, Ruli Iskandar, menilai besaran tarif baru tersebut memberatkan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial.
"Menurut hemat saya PNBP ini ada yang jumlahnya Rp25 juta, Rp100 juta, Rp500 juta. Ini sangat memberatkan kami dan PNBP ini tidak pro rakyat dan tidak berkeadilan sosial," ujar Ruli.
Menurut Ruli, kebijakan tersebut berpotensi membuat layanan tertentu hanya dapat diakses oleh kelompok dengan kemampuan ekonomi tertentu.
"Tidak semua notaris bisa melakukan ini dan hanya orang-orang kaya atau anak-anak yang berasal dari oligarki yang bisa mengajukan perpanjangan masa jabatan, pindah wilayah jabatan, dan pengangkatan notaris," katanya.
Ia juga meminta Kementerian Hukum membuka kajian resmi terkait dasar perhitungan tarif baru tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui parameter yang digunakan pemerintah dalam menetapkan tarif hingga ratusan juta rupiah.
"Kami masyarakat ini berhak terhadap kajian bagaimana Pak Menteri menentukan PNBP yang Rp100 juta, Rp500 juta, Rp25 juta," ujarnya.
Menanggapi protes tersebut, Supratman menjelaskan bahwa persoalan tarif tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pengaturan formasi notaris, yakni pembatasan jumlah notaris yang dapat berpraktik di suatu wilayah.
Ia mengatakan kewenangan pengaturan formasi notaris kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan menteri, melainkan akan melibatkan organisasi profesi. Kebijakan tersebut, menurut dia, bertujuan agar distribusi notaris tidak terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
"Saya tidak mau soal formasi perpindahan itu berada di tangan Menteri. Saya mau itu diatur oleh organisasi profesi. Sepanjang memenuhi persyaratan," kata Supratman.
Supratman juga menyebut banyak notaris saat ini mengajukan permohonan agar prosesnya dipercepat sebelum tarif baru diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
"Sekarang ramai-ramai minta supaya dipercepat sebelum 1 Agustus. Saya perintahkan ke Dirjen AHU percepat semua permohonan yang baru masuk supaya nggak kena," ujarnya.
Namun, Supratman belum menjelaskan secara rinci parameter perhitungan tarif yang dipersoalkan para notaris. Ia mengatakan kajian mengenai penetapan tarif tersebut nantinya akan dibahas bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Kajiannya nanti akan kita berikan, ini bukan orang per orang, kita akan bicara dengan PP Ikatan Notaris Indonesia," katanya.
Dalam forum yang sama, notaris lain, David Kristianto, turut menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan tarif baru tersebut. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pindah wilayah kerja ke Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026.
David mengatakan dirinya sempat menunda pengajuan sejak dokumen lengkap pada April 2026 setelah mendengar permohonan serupa milik rekannya ditolak. Ia khawatir proses administrasi baru selesai setelah tarif baru berlaku.
"Surat saya yang masuk tanggal 17 Juli 2026 itu baru sampai terdisposisi ke direktorat terkait yaitu direktorat perdata berarti pada tanggal 6 Agustus 2026, atau berarti 3 hari setelah berlakunya ketentuan PNBP baru pada 2 Agustus 2026," ujar David.
Ia berharap permohonannya tetap diproses menggunakan tarif lama.
Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta para notaris mengajukan permohonan melalui sistem daring agar prosesnya dapat dipantau secara langsung.
"Kalau surat kadang saya disposisi itu saya nggak bisa ikuti setelahnya. Tapi kalau teman-teman nanti akses lewat online itu pasti saya sampai ke sana dan saya bisa ikuti prosesnya," katanya.
Ia memastikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan segera diproses.
"Kalau itu memenuhi persyaratan segera diproses dan segera disetujui," ujar Supratman.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































