Menuju konten utama

Menkum Usul Penyesuaian Batas Usia Pensiun Polri di RUU Polri

Penyesuaian batas usia pensiun menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi UU Polri.

Menkum Usul Penyesuaian Batas Usia Pensiun Polri di RUU Polri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengusulkan sejumlah penyesuaian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satunya terkait batas usia pensiun Polri.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (25/5/2026), Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan penyesuaian batas usia pensiun menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas pemerintah bersama DPR dalam revisi UU Polri. Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia Polri.

“Ketiga adalah penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,” kata Supratman, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu, juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam revisi UU Polri. Supratman mengatakan pemerintah ingin memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas.

"RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ucap Supratman.

Dia juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal di tubuh Polri, termasuk melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan. Menurut Supratman, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian juga menjadi instrumen penting untuk menghadirkan institusi Polri yang modern dan adil.

Tak hanya itu, pemerintah turut mengusulkan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan tersebut mencakup mekanisme pemilihan anggota yang disebut akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” kata Supratman.

Meski demikian, dia mengakui pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri dalam rapat tersebut. Supratman mengatakan tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap rancangan beleid tersebut.

“Kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini,” tutur dia.

Supratman menegaskan pemerintah pada prinsipnya menyambut baik pembahasan revisi UU Polri dan siap membahasnya lebih mendalam bersama DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, beleid ini menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/5/2026).

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI-POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama