tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah pernyataan kelompok masyarakat sipil dan sejumlah penggugat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menyebut produk konstitusi yang dikenal dengan revisi UU TNI itu tak melibatkan masyarakat atau tidak menerapkan meaningful participation.
Supratman menyebut, proses pelibatan masyarakat telah dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Markas Besar (Babinkum) Mabes TNI melalui sejumlah agenda Focus Group Discussion (FGD). Oleh karena itu, Supratman mengeklaim bahwa UU TNI telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
“Sebelum RUU (Rancangan Undang-Undang) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi yang kemudian menjadi materi muatan UU 3 Tahun 2025 sejak tahun 2023 dengan beberapa kegiatan berupa FGD yang diselenggarakan oleh Babinkum Mabes," kata Supratman dalam keterangan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025).
Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan DIM RUU TNI Perubahan setelah adanya surat dari DPR RI Nomor B/5667/LG.01.01/5/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Perihal Penyampaian RUU Usul DPR RI Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada tahun 2024 dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam rangka penyusunan DIM pada tahun 2024 yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 11 Juli 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta. Acara itu dihadiri dari unsur kementerian/lembaga, akademisi dan kelompok masyarakat sipil.
Kemudian, hasil uji publik yang dikoordinasikan Kemenko Polkam itu dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Hasil penyusunan DIM ini selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Pemerintah juga mengeklaim telah menjalankan ketentuan Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU P3 melalui Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II dalam pembahasan RUU TNI. Dalam rapat Pembicaraan Tingkat II pada 20 Maret 2025 yang dihadiri pimpinan DPR RI, anggota DPR RI, serta unsur pemerintah telah disepakati untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menerangkan bahwa pembentukan UU TNI telah sah secara hukum. Hal itu dikarenakan oleh adanya kesepakatan politik presiden dan DPR RI pada periode 2024-2029.
"Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang tersebut konstitusional,” kata Utut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































