Menuju konten utama

MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian & Kontribusi di Revisi UU TNI

Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada para pemohon menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional dan peran para pemohon pada revisi UU TNI.

MK Minta Pemohon Perjelas Kerugian & Kontribusi di Revisi UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) selaku Ketua Majelis Hakim Panel bersama Hakim Anggota Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) saat sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyoroti soal kerugian konstitusional pemohon akibat pengesahan revisi UU TNI. Ia mempertanyakan kontribusi keenam penggugat dalam kerugian konstitusional tersebut.

Hal itu disampaikan Suhartoyo kepada para pemohon, yakni YLBHI, KontraS, Imparsial, dan 3 pihak lain dalam sidang uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan digelar Rabu (14/5/2025).

"Tolong juga nanti ditambah kerugian konstitusional itu dikaitkan dengan sebenarnya apa sih yang sudah dilakukan pemohon 1-6 ini yang lebih konkrit," sebut Suhartoyo saat sidang dengan nomor perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut Suhartoyo, para pemohon dalam berkas perkara telah menuliskan adanya kerugian konstitusional, yakni penyusunan UU TNI oleh DPR RI dilakukan secara tertutup serta akses terhadap isi UU tersebut yang tidak terbuka.

Suhartoyo menyoalkan, kerugian konstitusional yang dipaparkan itu disebut mengambil perspektif dari pihak DPR RI. Suhartoyo menginginkan bukti nyata apa yang dilakukan para pemohon atas terbitnya UU TNI tersebut.

Jika pemohon hanya menyatakan kerugian konstitusional dari pemberitaan media, MK akan kesulitan mendalilkan kerugian konstitusional yang sebenarnya.

"Kalau warga negara, kemudian mahasiswa sekalipun, selama ini pasif, tidak pernah ada keterlibatan konkrit kanalnya tersumbat, tapi hanya secara pasif, mengikuti melalui media, pemberitaan, kemudian tidak memberikan kontribusi konkrit juga sulit mendalilkan kerugian konstitusional merasa dirugikan," urai Suhartoyo.

"Karena selama proses pembahasan itu kemudian tidak melakukan apa-apa," sambungnya.

Ia menekankan para pemohon agar menambahkan kontribusi mereka. Sebab, Suhartoyo menilai hal tersebut sebagai salah satu hal penting untuk dicantumkan dalam berkas perkara para pemohon.

"Ini yang mungkin catatan penting dan menjadi PR agak krusial diuraikan teman-teman pemohon maupun kuasa hukum," tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat tujuh pemohon yang mengajukan uji formil revisi UU TNI ke MK, yakni Indria Fernida Alpha Sonny (Perwakilan KontraS), Ardi Manto Adiputra (Perwakilan Imparsial). Lalu, Muhamad Isnur (Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, serta Fatiah Maulidiyanty. Mereka mengajukan 5 petitum dalam permohonannya yakni;

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945

3. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah dan/atau ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berlaku kembali

4. Menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah dan/atau ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berlaku kembali

5. Memerintahkan pemuatan sebagaimana mestinya; putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher