Menuju konten utama

Menkum Respons Temuan Komnas HAM soal MBG Indikasi Langgar HAM

Temuan Komnas HAM mengungkap adanya indikasi pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis.

Menkum Respons Temuan Komnas HAM soal MBG Indikasi Langgar HAM
Supartman Andi Agtas, Menteri Hukum dalam tanggapannya pada Konferensi Pers Lewat Forum Komunikasi Kebijakan, Senin (17/6/2026). FOTO/Khaila Adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyerahkan tindak lanjut temuan Komnas HAM ihwal indikasi pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK).

“Iya, otomatis nanti teman-teman dari forum komunikasi inilah yang akan melakukan komunikasi, sharing, kemudian juga untuk membaca data di antara semua lintas kementerian,” kata Menkum usai memberikan sambutan pada pembukaan acara FKK yang dilangsungkan di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Supratman enggan berkomentar banyak ihwal temuan Komnas HAM tersebut. Politikus Partai Gerindra itu lalu meninggalkan awak media.

Komnas HAM menilai program MBG menyimpan banyak risiko HAM. Berdasarkan sejumlah langkah awal yang dilakukan, Komnas HAM memperoleh delapan temuan.

Delapan temuan tersebut, yaitu terlalu luasnya penerima manfaat MBG, luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) membuat pengawasan terhadap program MBG belum optimal, pelaksanaan program MBG belum berorientasi pada pemenuhan Gizi.

Kemudian, tidak ada transparansi informasi soal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maraknya peristiwa keracunan pangan, lemahnya penanganan tanggap darurat dan tanggung jawab pemulihan korban, pelaksana program MBG mengedepankan respons litigatif atas kritik publik terhadap program MBG, dan minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG.

Komnas HAM pun menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola MBG sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa penyelenggaraan MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga pada desil 1-4, dan atau berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui mekanisme distribusi yang akurat, transparan, dan berbasis data mutakhir;

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan program MBG termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM;

3. Melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola MBG yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM, termasuk memperjelas pembagian peran dan fungsi antar kementerian/lembaga serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemerataan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan dan pengawasan program;

4. Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG;

5. Memastikan seluruh penyelenggara program MBG memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten, mempercepat pemenuhan SLHS pada seluruh SPPG, penyediaan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pengelolaan sampah makanan yang layak, meningkatkan jumlah petugas SPPG yang terlatih, meningkatkan peran Kementerian/Dinas Kesehatan dan BPOM dalam melaksanakan pengawasan, melaksanakan uji kualitas makanan MBG secara berkala dan sewaktu-waktu, serta memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut;

6. Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman akan proses hukum. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan mekanisme restoratif justice, mempertemukan pihak-pihak yang terlibat, serta mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan;

7. Memastikan penyusunan dan penerapan mekanisme tanggap darurat yang jelas, cepat, dan terkoordinasi dalam menangani peristiwa keracunan pangan pada program MBG, termasuk prosedur pengujian laboratorium atas sampel makanan yang efektif dan akurat, hingga penyampaian laporan secara transparan dan akuntabel;

8. Memberikan kepastian atas pihak yang menanggung seluruh biaya penanganan, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan Program MBG sampai korban dinyatakan pulih, termasuk biaya pengujian laboratorium atas sampel makanan;

9. Memberikan kepastian status hubungan kerja bagi para Petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, selain BPJS Kesehatan

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama