Menuju konten utama

Kementerian HAM: Komnas HAM Keliru Simpulkan MBG Langgar HAM

Kementerian HAM menilai pernyataan Komnas HAM ihwal indikasi pelanggaran HAM dalam program MBG kontradiktif apabila dilihat dari perspektif HAM.

Kementerian HAM: Komnas HAM Keliru Simpulkan MBG Langgar HAM
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memandang temuan Komnas HAM ihwal indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai pernyataan kontradiktif.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian, Munafrizal Manan, mengatakan pernyataan Komnas HAM soal adanya indikasi pelanggaran HAM dalam program MBG tersebut, kontradiktif apabila dilihat dari perspektif HAM.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Munafrizal, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Dia menyebutkan program MBG dibuat untuk pemenuhan HAM yang mencakup hak atas pangan, bebas dari kelaparan, kebutuhan dasar, berkembang secara layak, dan meningkatkan taraf kehidupan, dan peningkatan kualitas hidup.

"Pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup, sulit diwujudkan tanpa peran proaktif negara. Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," ujar Munafrizal.

Munafrizal mengatakan evaluasi pada program MBG tak bisa disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Dia menyebut Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM, tetapi tidak meminta program MBG dihentikan dan justru meminta evaluasi secara menyeluruh.

"Apakah suatu program yang melanggar HAM dapat ditoleransi untuk terus dilanjutkan? Pada titik inilah Komnas HAM telah tidak cermat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," ucap Munafrizal.

Dia juga menilai Komnas HAM mencampuradukkan pengkajian dan penelitian serta fungsi pemantauan dalam menilai program MBG.

"Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM," kata Munafrizal.

Menurutnya, pernyataan Komnas HAM tidak mencerminkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan suatu peristiwa. Ia menilai jika fungsi pemantauan benar-benar berjalan, hasilnya seharusnya ikut dimuat dalam pernyataan tersebut.

Melalui keterangan pers, Komnas HAM menilai program MBG menyimpan banyak risiko HAM. Berdasarkan sejumlah langkah awal yang dilakukan, Komnas HAM memperoleh delapan temuan.

Delapan temuan tersebut, yaitu terlalu luasnya penerima manfaat MBG, luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) membuat pengawasan terhadap program MBG belum optimal, pelaksanaan program MBG belum berorientasi pada pemenuhan Gizi.

Kemudian, tidak ada transparansi informasi soal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maraknya peristiwa keracunan pangan, lemahnya penanganan tanggap darurat dan tanggung jawab pemulihan korban, pelaksana program MBG mengedepankan respons litigatif atas kritik publik terhadap program MBG, dan minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG.

Komnas HAM pun menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola MBG sebagai berikut:

1. Memastikan bahwa penyelenggaraan MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga pada desil 1-4, dan atau berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melalui mekanisme distribusi yang akurat, transparan, dan berbasis data mutakhir;

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan program MBG termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM;

3. Melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola MBG yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM, termasuk memperjelas pembagian peran dan fungsi antar kementerian/lembaga serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemerataan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan dan pengawasan program;

4. Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG;

5. Memastikan seluruh penyelenggara program MBG memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten, mempercepat pemenuhan SLHS pada seluruh SPPG, penyediaan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pengelolaan sampah makanan yang layak, meningkatkan jumlah petugas SPPG yang terlatih, meningkatkan peran Kementerian/Dinas Kesehatan dan BPOM dalam melaksanakan pengawasan, melaksanakan uji kualitas makanan MBG secara berkala dan sewaktu-waktu, serta memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut;

6. Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman akan proses hukum. Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan mekanisme restoratif justice, mempertemukan pihak-pihak yang terlibat, serta mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan;

7. Memastikan penyusunan dan penerapan mekanisme tanggap darurat yang jelas, cepat, dan terkoordinasi dalam menangani peristiwa keracunan pangan pada program MBG, termasuk prosedur pengujian laboratorium atas sampel makanan yang efektif dan akurat, hingga penyampaian laporan secara transparan dan akuntabel;

8. Memberikan kepastian atas pihak yang menanggung seluruh biaya penanganan, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan Program MBG sampai korban dinyatakan pulih, termasuk biaya pengujian laboratorium atas sampel makanan;

9. Memberikan kepastian status hubungan kerja bagi para Petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, selain BPJS Kesehatan

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama