tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menuai kritik publik merupakan usulan resmi Kementerian Hukum kepada Presiden. Ia menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, termasuk tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Pernyataan itu disampaikan Supratman usai menghadiri forum "Pasti Ada Solusi" di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden. Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan lakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," kata Supratman.
Supratman mengatakan rapat evaluasi akan segera digelar bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Evaluasi akan difokuskan pada tarif-tarif yang menjadi sorotan masyarakat, terutama layanan di lingkungan Direktorat Jenderal AHU.
"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU, dengan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan," ujarnya.
Salah satu tarif yang menjadi sorotan publik ialah biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang naik lima kali lipat, dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk sejumlah layanan kenotariatan, seperti pengangkatan notaris, perpindahan wilayah jabatan, dan perpanjangan masa jabatan. Tarif layanan tersebut kini berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta.
Menkum menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan membandingkan skema pembiayaan layanan kewarganegaraan di sejumlah negara. Menurut dia, setiap negara memiliki mekanisme berbeda, mulai dari pengenaan biaya sejak tahap pengajuan permohonan meski belum ada kepastian disetujui, hingga penerapan pajak keluaran bagi warga yang memilih melepas kewarganegaraannya.
"Di negara lain itu begitu mengajukan permohonan itu biasanya sudah langsung formulirnya harus dibayar. Ngambil formulir, belum tentu disetujui. Di kita kan enggak ada. Itu kalau disetujui, bayar," katanya.
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan pajak keluaran (exit tax) bagi warga yang melepaskan kewarganegaraannya. Sementara itu, Jerman tidak mengenakan biaya, sedangkan Singapura mematok tarif sekitar 35 dolar Amerika Serikat, di luar biaya administrasi lain yang juga harus ditanggung pemohon.
"Di Amerika Serikat untuk status kehilangan kewarganegaraan itu bahkan dikenai pajak keluaran ya. Ada beberapa negara yang gratis, kayak Jerman gratis dia. Di Singapura sekitar 35 dolar sekarang. Tapi biaya-biaya yang dibutuhkan di bawahnya itu juga masih banyak," ujar Supratman.
Dalam kesempatan itu, Menkum menegaskan pengenaan biaya bagi WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya merupakan bagian dari skema subsidi silang. Melalui skema tersebut, sebagian layanan tetap diberikan secara gratis, sementara layanan lainnya dikenakan tarif baru.
Ia juga menyebut besaran tarif yang telah ditetapkan masih dapat berubah. Penurunan tarif, termasuk hingga nol persen, dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri. Namun, perubahan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah harus melalui proses kajian dan pengajuan ulang.
"Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat keputusan menteri kalau ada yang saya bisa turunkan sampai nol persen. Tapi kalau penurunan perubahan PP-nya itu harus dikaji dan itu yang harus diajukan kembali ke sana," tutur Supratman.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































