tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul kebijakan. Hal ini disampaikan dalam forum dialog terbuka "Pasti Ada Solusi" di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu dituturkan Menkum dalam sesi tanya jawab dengan wartawan yang menyinggung kasus mantan terpidana korupsi Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil. Aset Eddy Tansil dalam kasus ini baru bisa diserahkan ke negara 30 tahun usai kasusnya mencuat ke publik.
Wartawan mempertanyakan apakah pemerintah berencana mempercepat pembahasan RUU yang digadang-gadang bisa mempermudah proses penyitaan aset hasil tindak pidana semacam itu.
“Kalau RUU Perampasan Aset kan sudah kami sepakati bersama DPR. Itu jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana," jawab Supratman.
Dia mengklaim Presiden Prabowo Subianto sebenarnya turut menginginkan pembahasan RUU ini berjalan lebih cepat. Namun, karena berstatus usul inisiatif DPR, pemerintah hanya bisa menunggu.
"Pemerintah prinsipnya Bapak Presiden kepingin lebih cepat. Tapi, karena usul inisiatifnya ada di DPR, kami nunggu DPR ya,” ujarnya.
RUU ini sebenarnya bukan barang baru di meja DPR. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam kategori Prioritas 2025-2026 sejak disahkan pada Rapat Paripurna DPR (23/9/2025).
Sebelum resmi masuk Prolegnas, RUU ini sempat ditargetkan rampung pada 2025 dan akan dibahas paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, target tersebut meleset hingga akhirnya RUU ini kembali dilanjutkan ke dalam Prolegnas 2026.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































