tirto.id - Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengungkap, kerugian akibat peretasan di sektor keuangan mencapai Rp1,52 triliun sepanjang periode 2024 hingga triwulan pertama 2026. Yusril menyebut tren peningkatan ini memerlukan pendekatan hukum yang lebih agresif melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Tren yang meningkat pada kasus peretasan di sektor keuangan sejak bulan Juni tahun 2024 sampai dengan triwulan pertama tahun 2026 mencapai 21 kasus di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas dengan nilai kerugian mencapai sebesar Rp1,52 triliun,” kata Yusril di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Yusril menilai, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif. Salah satu langkah yang menurutnya efektif, adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Yusril kemudian memaparkan sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat penanganan kejahatan siber, khususnya di sektor keuangan.
“Pertama, penguatan kerangka regulasi non-conviction based (NCB). Kita perlu memastikan bahwa penguatan regulasi melalui regulasi yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan dan berlandaskan mekanisme pembuktian dengan tetap memperhatikan standar internasional,” jelas Yusril.
“Dengan demikian, perlu dorongan untuk dilakukan pembahasan RUU tentang perampasan aset, tindak pidana yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional,” lanjutnya.
Selain itu, Yusril juga menekankan pentingnya strategi pelacakan aliran dana dalam mengungkap kejahatan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian PPATK, kejahatan siber dengan risiko tinggi masih didominasi oleh sejumlah modus, seperti penipuan, perjudian online, sampai illegal access.
“Jenis kejahatan siber yang berisiko tinggi di antaranya penipuan dalam jaringan, perjudian online, illegal access, dan pencurian data. Namun demikian terdapat area rentan khususnya pada aktivitas kejahatan peretasan di sektor keuangan,” ungkapnya.
Yusril juga menyoroti adanya celah dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang kerap menghambat pemulihan kerugian negara.
“Banyak kasus negara berhasil mengidentifikasi aset hasil kejahatan siber, tetapi menghadapi kendala dalam menemukan pelaku, membawa pelaku ke proses peradilan, atau membuktikan kesalahan secara pidana,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



























