Menuju konten utama

Polisi Tangkap 12 Pelaku Penipuan Hacking Spesialis Bank

Modus operandi yang dilakukan 12 pelaku yaitu dengan cara menghubungi secara acak nomor ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi Tangkap 12 Pelaku Penipuan Hacking Spesialis Bank
Warga bertransaksi di ATM Link, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawajitu menangkap 12 orang anggota komplotan peretas nasabah Bank Rakyat Indonesia. Mereka yang diamankan yaitu IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), DI alias KS (38), AS (18), AI (17), AA (15), AR (16), YI (23), dan RE (30).

"Para pelaku ditangkap pada Rabu, 9 November, pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dalam keterangan, Sabtu (12/11/2022).

Zahwani Pandra menjelaskan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 19 ponsel, 55 kartu SIM, kotak ponsel, tas. Kemudian uang tunai Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.

Modus operandi yang dilakukan 12 pelaku yaitu dengan cara menghubungi secara acak nomor ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan untuk diklik," terang Pandra.

Setelah itu korban diperintahkan mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal aplikasi tersebut palsu.

Rampung mengisi aplikasi BRImo palsu, pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban. Para pelaku pun segera mentransfer uang yang ada di dalam rekening korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Baca juga artikel terkait PERETASAN AKUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin