Menuju konten utama

ICW Minta Jawaban KPK soal LHKPN Terbaru Prabowo & 38 Pejabat

KPK memastikan telah menerima LHKPN terbaru Presiden Prabowo dan menyatakan masih proses verifikasi sementara pejabat lainnya belum diketahui.

ICW Minta Jawaban KPK soal LHKPN Terbaru Prabowo & 38 Pejabat
Peneliti ICW, Yassar Aulia, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penjelasan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 39 Anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang belum diunggah di website e-lhkpn@kpk.go.id.

"Secara spesifik kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 Anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," kata Peneliti ICW, Yassar Aulia, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan pemantauan di website LHKPN per 4 Mei 2026, Yassar menuturkan bahwa LHKPN milik 39 pejabat, termasuk Prabowo, belum ada. Padahal, tenggat waktu penyerahan LHKPN periodik 2025 terlah habis pada 31 Maret 2026.

Dia menyebut, banyak alasan yang dapat melatarbelakangi belum adanya sejumlah nama di laman e-lhkpn@kpk.go.id seperti masuk dilakukan verifikasi maupun perbaikan oleh KPK, atau bahkan para pejabat tersebut belum menyerahkan LHKPN.

Padahal, kata Yassar, pada 1 April 2026, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menyampaikan bahwa Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan LHKPN.

"Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu. Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa Presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melaporkan LHKPN," tutur Yassar.

Oleh karena itu, Yassar menyebut, transparansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat melihat apakah terdapat peningkatan kekayaan yang tidak wajar dalam LHKPN yang dilaporkan.

"Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara," ucap Yassar.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK memiliki waktu selama 60 hari kerja sejak tenggat penyerahan LHKPN untuk melakukan verifikasi sebelum dokumen dipublikasikan.

"Dalam proses verifikasi itu juga dimungkinkan misalnya ada dokumen-dokumen ataupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah laporan LHKPN itu dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," kata Budi.

Budi memastikan, Prabowo telah menyerahkan LHKPN-nya, tetapi masih dilakukan proses verifikasi hingga saat ini sebelum nantinya dipublikasi.

Namun, Budi belum dapat memastikan apakah 38 pejabat yang dimaksud ICW lainnya telah menyerahkan LHKPN. Kata Budi, KPK juga melakukan koordinasi dengan lembaga terkait serta memberikan pendampingan kepada para wajib lapor.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher