Menuju konten utama

Harta Eks Kapolres Bima Naik Dratis Jadi Miliaran Akhir 2024

AKBP Didik saat ini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika. Hartanya kini senilai Rp1,4 miliar.

Harta Eks Kapolres Bima Naik Dratis Jadi Miliaran Akhir 2024
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Instagram/@polres_bimakota)

tirto.id - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah menjadi sorotan karena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan AKBP Didik usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah harta Didik yang mengalami lonjakan drastis pada akhir 2024.

Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjabat sebagai Kasubdit 1 di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2021, harta yang dilaporkan Didik kepada negara hanya tercatat senilai Rp91 juta.

Namun, setahun setelahnya total harta kekayaan Didik melonjak drastis menjadi Rp1,29 miliar pada 2022 saat menjabat sebagai Kasubdit 3. Selanjutnya, pada 2024 saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, harta Didik kembali mengalami kenaikan hingga Rp1,48 miliar.

Dari data yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2024 itu diketahui, Didik memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta. Lalu, ada alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, terdiri dari Honda CR-V tahun 2018 dan Pajero Sport tahun 2021.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp60 juta. Kas dan setara kas dengan total Rp203,29 juta.

Namun, dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang maupun surat berharga, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp1,48 miliar.

Sebelumnya, Kasubdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan eks Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro, memiliki koper berisi paket narkoba. Namun, saat diinterogasi petugas, AKBP Didik memerintahkan Polwan bernama AKP Dianita untuk memindahkan koper tersebut. Awalnya, koper tersebut berada di kediaman AKBP Didik, Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, tempat AKBP Didik ditangkap.

"Itu kalau enggak salah pada saat dia diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Polda Metro. Sebelum ramai, tetapi sudah dalam proses pemeriksaan," kata Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (14/2/2026).

Karena hal ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalagunaan narkoba. Kasus ini bermula dari informasi Paminal Mabes Polri yang menangkap AKBP Didik pada 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

Kemudian, dilakukan interogasi karena adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota itu. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai 23,5 gram; aprazolam 19 butir; happy five dua butir; dan ketamin 5 gram.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama