tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditresnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada siang tadi.
"Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tersangka untuk mendalami tindak pidana yang dilakukannya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen, Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Dia menerangkan kasus ini berawal dari informasi Paminal Mabes Polri yang menangkap AKBP Didik pada 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten. Kemudian, dilakukan interogasi karena adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota itu.
"Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06," ungkap Eko.
Menurut Eko, tim langsung menuju kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti narkoba.
Dari penangkapan ini, kata Eko, disita barang bukti sabu-sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai 23,5 gram; aprazolam 19 butir; happy five dua butir; dan ketamin 5 gram.
"Pendalaman keterangan Aipda Dianita Agustina untuk menggali peran dan mens rea-nya masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini," tutur Eko.
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































