Menuju konten utama

Hari Ini Terakhir Pelaporan LHKPN, 37.863 Pejabat Belum Lapor

Sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Hari Ini Terakhir Pelaporan LHKPN, 37.863 Pejabat Belum Lapor
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Berdasarkan data KPK terdapat sebanyak 16.867 dari total 416.723 pejabat belum menyampaikan LHKPN, pelaporan tersebut dibuka sejak 1 Januari 2025 hingga 11 April 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat per 30 Maret 2026 masih terdapat 37.863 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.

Selasa (31/3/2026) hari ini merupakan tenggat waktu pelaporan. Sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyerahkan catatan hartanya.

"31 Maret 2026 menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen integritas para pejabat publik. Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Budi juga mengingatkan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang memiliki fungsi strategis untuk membuka akses kontrol publik.

"Melalui pelaporan berkala, mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan, masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar," tutur Budi.

Dia juga merincikan bahwa tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari total 19.021 wajib lapor.

Pada sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari total 346.214 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN. Kemudian, BUMN/BUMD dari total wajib lapor 46.119 sebesar 89,7 persen telah menyerahkan LHKPN.

Sementara, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 wajib lapor.

Kata Budi, untuk memastikan kepatuhan, KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN terus melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif.

Bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan.

"Adapun kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara. Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tutur Budi.

KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh jajaran penyelenggara negara atau wajib lapor segera menuntaskan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.

Budi menyebut, kepatuhan kolektif ini menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu.

KPK juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam pengisian maupun pelaporan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, atau call center KPK 198.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto