Menuju konten utama

Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke KPK

Meskipun mengajukan pengalihan tahanan, dia juga mengkritik kebijakan tersebut secara bersamaan.

Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke KPK
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel sembari menunjukkan gestur menyelipkan ibu jari di antara telunjuk dan jari tengah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Menurut advokat Noel, San Salvator, pengalihan penahanan tersebut diajukan demi memenuhi asas hak kliennya sebagai terdakwa, yaitu persamaan di hadapan hukum.

"Iya, dalam proses yang kami upayakan mengenai access equal before the law. Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kami melakukan dengan pertimbangan kami,” kata San Salvator di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Pengajuan pengalihan tahanan tersebut dilayangkan kepada para pimpinan KPK. Terkait keputusan atas pengajuan tersebut, Noel menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.

"Dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan (pimpinan KPK),” terang San Salvator.

Meskipun mengajukan pengalihan tahanan, dia juga mengkritik kebijakan tersebut secara bersamaan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pimpinan KPK kepada para tahanan.

Hal itu berkaca dari peristiwa pengajuan pengalihanan tahanan yang dilakukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf. Menurutnya, pengajuan yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi haji itu justru menjadi bumerang di mata publik.

"Jauh sekali dari slogan (KPK) yang selama ini ada, 'Berani Jujur Itu Hebat'. Ternyata mereka diisi oleh orang-orang yang bohong dan tidak hebat. Tapi, sampaikan salam dua jempol buat mereka. Buat pimpinan KPK salam dua jempol," kata Noel sembari menunjukkan gestur menyelipkan ibu jari di antara telunjuk dan jari tengah.

Isyarat tangan tersebut dia tujukan kepada para pimpinan KPK yang memainkan hak para tahanan.

"Buat pimpinan KPK, dua jempol dari tersangka Immanuel Ebenezer, 'Gembong Koruptor'. Dua jempol itu lambang obat kuat, jangan salah!" terangnya.

Sebagai informasi Noel merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan perizinan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenegakerjaan. Noel didakwa bersama Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurosi; mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto; mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 Kemnaker, Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; dan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sedangkan, pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).

Baca juga artikel terkait IMMANUEL EBENEZER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi