tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan keberatan atas kehadiran Munarman yang menjadi advokat bagi terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinnan kesehatan keselamatan kerja (K3), Immanuel Ebenezer (Noel). Menurut JPU KPK, Munarman tidak bisa menjadi advokat karena statusnya yang merupakan bekas terpidana terorisme dan baru bebas dari penjara pada 2023 setelah divonis selama 3 tahun.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," kata JPU KPK menyampaikan protes terhadap status Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Mendengar protes dari JPU KPK, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana langsung melakukan klarifikasi terhadap status hukum Munarman.
"Sebelum kita lanjutkan, jadi ada keberatan dari penuntut umum terkait advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atas nama Munarman, yang Saudara keberatan karena surat izinnya?" kata Hakim Nur Sari merespons keberatan JPU.
Majelis Hakim lalu memvalidasi sejumlah syarat administrasi Munarman sebagai advokat bagi Noel. Nur Sari membacakan bahwa Munarman memiliki kartu tanda anggota sebagai pengacara dalam organisasi advokat hingga 2035.
"Penuntut Umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara Saudara. Setelah Majelis lihat, surat kuasanya ada dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan. Kemudian, berita acara sumpah juga Saudara memiliki. KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada," ungkap Nur Sari.
Oleh karenanya, Majelis Hakim Tipikor memutuskan bahwa Munarman tetap bisa beracara, meski statusnya bekas terpidana. Namun, Majelis Hakim mempersilakan bagi JPU KPK untuk menjadikan status Munarman tersebut sebagai bahan nota keberatan di dalam tuntutan.
"Apa pun, hak Penuntut Umum untuk mengutarakan penilaiannya dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup," tegas Hakim Nur Sari.
Dalam tanggapannya, Munarman mengakui statusnya sebagai bekas terpidana. Namun, dia menegaskan bahwa posisinya sebagai advokat maupun pengacara tidak terpengaruh dan tetap bisa bekerja karena organisasi profesinya dan Pengadilan Tinggi tempatnya bernaung masih memberi pengesahan.
"Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Karena, advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," terang Munarman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































