Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji

Budi menuturkan, penahanan baru dapat dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima penyidik.

Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK belum menahan Yaut karena pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

“Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada Yaqut, Budi menilai mantan Menteri Agama itu telah kooperatif dan memberi keterangan sesuai dengan permintaan. Hal ini disebut budi sebagai progres penyidikan yang positif.

“Untuk saksi-saksi lainnya, jika memang nanti ada penjadwalan ulang atau pemeriksaan kembali, nanti kami akan sampaikan update-nya,” kata dia.

Budi menuturkan, penahanan baru dapat dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” katanya.

Dalam sepekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Menpora, Dito Ariotedjo serta sejumlah pihak travel haji selain memeriksa Yaqut.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Belakangan, diketahui pula terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher