Menuju konten utama

Gus Alex Irit Bicara usai Diperiksa KPK soal Kerugian Negara

Gus Alex yang merupakan Mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas ini meminta agar menanyakan hal terkait kuota haji ini kepada penyidik.

Gus Alex Irit Bicara usai Diperiksa KPK soal Kerugian Negara
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex irit bicara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, irit bicara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Saat ditanya oleh wartawan setelah pemeriksaan, Mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas ini meminta agar menanyakan hal terkait kuota haji ini kepada penyidik.

“Langsung tanya penyidik aja,” kata dia kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

“Pada saatnya, saya akan memberikan keterangan ya,“ kata dia lagi.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Gus Alex usai ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex hari ini akan difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai delegasi Pemerintahan Joko Widodo mengunjungi Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa kuota tambahan tersebut dibagikan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah.

Selain itu, KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher