tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/1/2026). Kali ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini, Kamis (29/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa Gus Alex pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex dicecar terkait aliran uang dari biro-biro travel haji ke pihak-pihak di Kemenag terkait kuota haji tambahan 2024. Gus Alex diduga menjadi salah satu perantara atas aliran uang tersebut.
Budi menegaskan bahwa keterangan dari Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel haji terkait kuota tambahan tersebut. Meski begitu, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang mengalir melalui Gus Alex.
Sebagai informasi, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kata Budi, keberadaan Gus Alex dan Yaqut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai delegasi Pemerintahan Joko Widodo mengunjungi Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa kuota tambahan tersebut dibagikan dengan proporsi 50:50 untuk dua kategori calon jemaah.
Selain itu, KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































