tirto.id - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, mengatakan pembagian kuota haji tambahan pada periode haji 2024 merupakan urusan dan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Fuad berdalih pihak travel haji tidak mengetahui soal pembagian kuota tersebut.
Hal ini, disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama (saat ini Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya," kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Dia mengatakan, pada 2024, Maktour hanya mendapatkan kurang dari 300 kuota haji khusus. Fuad menyebut, sebelum ada kuota haji tambahan, kuota jamaah di Maktour untuk 2024 adalah 267.
Kemudian, saat Indonesia mendapat kuota haji tambahan, kuotanya bertambah sekitar 20, dengan total kuota kurang dari 300. Dia menyebut, narasi yang mengatakan bahwa Maktour mendapatkan kuota ribuan adalah salah.
"Karena jemaah real kami waktu itu melalui PIHK itu ada sekitar 276. Jemaah real-nya kami ya, itu dia," ujar Fuad.
Fuad juga menyebut bahwa dia sebagai pihak dari travel haji, hanya diminta untuk menyampaikan kebutuhan kuota kepada pihak Kemenag. Katanya, kuota yang dapat diajukan juga sangat terbatas.
Dia menyebut, kuota jamaah yang didapatkan oleh Maktour pada 2024, berkurang sekira 50 persen dibandingkan pada 2023 yang totalnya adalah 600 kuota.
Lebih lanjut, bukan hanya oleh penyidik KPK, Fuad juga diperiksa oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata Fuad, dia didalami soal pembiayaan yang dikeluarkan saat pelaksanaan haji.
"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," ucap Fuad.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































