Menuju konten utama

Nasib Bos Maktour di Kasus Korupsi Haji Belum Ditetapkan KPK

Budi mengatakan, penyidik masih fokus untuk melakukan penyidikan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Nasib Bos Maktour di Kasus Korupsi Haji Belum Ditetapkan KPK
Bos Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, usai diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan nasib bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Sebagai catatan, hanya Fuad yang belum ditetapkan sebagai tersangka meski dicegah bepergian bersama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil, dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih fokus untuk melakukan penyidikan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Ini akan fokus dulu ke sini. Nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti apa," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi juga merespons soal adanya dugaan perintangan penyidikan atas penghancuran dokumen. Kata Budi, hal tersebut masih akan dilihat pada perkembangan penyidikan selanjutnya.

"Ya kita tunggu, ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya pasal 2 pasal 3 nya dulu, sudah ada tersangka kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai," ujar Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Sama seperti Fuad, keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher