tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, mengungkap terjadi kenaikan jumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh pihaknya pada 2025. PN Jakpus menangani 162 kasus tipikor pada 2025, jumlah tersebut naik sekitar 68,5 persen dibanding 2024 yang jumlahnya 111 kasus.
Husnul menilai, jumlah kasus tipikor meningkat disebabkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK yang semakin banyak menangani perkara korupsi. "Pada perkara di tahun 2025 ini signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Husnul menjamin para hakim di PN Jakpus siap untuk mengadili seluruh perkara tipikor yang dilimpahkan Kejaksaan Agung dan KPK. "Tapi kita berusaha mengawal sebaik mungkin perkara Tipikor ini," jelasnya.
Namun secara keseluruhan, kata Husnul, perkara yang masuk ke PN Jakpus dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, jumlah itu lebih sedikit dibanding 2024, yaitu 93.228.
Di sisi lain, jumlah yang mengajukan pra peradilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Jumlah penurunan juga terlihat di perkara anak, di 2024 terdapat 23 kasus. Sedangkan pada 2025, berkurang menjadi 19.
"Untuk anak alhamdulilah penurunan, ini kalau perkara anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk jumlahnya yang sedikit untuk di tingkat nasional. Artinya tidak banyak pelaku-pelaku anak yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah 19 [pada 2025], tahun 2024 ada 23," ujarnya.
Upaya Pengawasan Hakim dari Tindakan Culas
Selain memaparkan jumlah Tipikor yang berkurang, PN Jakpus juga berupaya menutup celah korupsi di wilayah tersebut. Tindakan itu merespons sejumlah hakim yang tersandung kasus rasuah hingga suap perkara.
Misalnya, suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024. Kasus ini menyeret majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana umum tersebut. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, kasus suap hakim yang mengadili perkara korupsi crude palm oil (CPO) yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kemudian menyeret M Arif Nuryanta yang merupakan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Husnul mengatakan, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan integritas, terutama kepada para hakim. Bahkan kepada jajarannya yang lain.
"Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani juga selalu kita push gitu ya. Dan tentunya juga keteladanan para hakim, keteladanan pimpinan itu juga menjadi satu pintu untuk melihat bahwa kita sudah tidak boleh lagi seperti dahulu," kata Husnul.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































