Menuju konten utama

KPK: Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Hambat Kasus Sugiri Sancoko

KPK juga berharap seluruh bukti terkait dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo telah diperoleh penyidik sebelum terjadinya kebakaran.

KPK: Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Hambat Kasus Sugiri Sancoko
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kebakaran yang terjadi di RSUD Ponorogo, tidak mengganggu proses penyidikan Sugiri Sancoko. Bupati Ponorogo nonaktif tersebut terjerat perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dan kini telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan salah satu objek hukum dalam perkara Sugiri adalah dugaan korupsi pada pengadaan paket pekerjaan RSUD Ponorogo. Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, juga turut jadi tersangka dalam kasus ini.

"Nah terkait dengan peristiwa itu, tentu KPK berharap ini [kebakaran RSUD Ponorogo] tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (6/1/2026).

Budi juga berharap bahwa seluruh bukti-bukti terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, telah didapatkan oleh penyidik sebelum terjadinya kebakaran.

"Harapannya semua bukti-bukti dan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini khusus terkait dengan suap proyek di RSUD Ponorogo ini sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi.

Kata Budi, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini. Selain itu, Budi menyebut, KPK turut prihatin atas kejadian kebakaran yang melanda RSUD Ponorogo.

"Terkait dengan peristiwa kebakaran itu, tentu KPK menyampaikan keprihatinannya," ucap Budi.

Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu. Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juga dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya.

Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah