tirto.id - Sidang korupsi BUMD Cilacap mengungkap fakta baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, disebut memanfaatkan dana korupsi untuk membiayai manuver politiknya menjelang Pilkada Serentak 2024.
Dalam sidang Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Ariawan, menjelaskan Awaluddin menerima setoran uang dengan total Rp1,8 miliar. Uang itu bersumber dari hasil korupsi yang diserahkan terdakwa Andhi Nur Huda.
Dana itu dikucurkan dalam empat tahap sejak awal 2024, beriringan dengan persiapan Awaluddin yang ingin berkontestasi memperebutkan kursi Bupati Cilacap.
Penyerahan pertama terjadi 1 Januari 2024 senilai Rp300 juta. Untuk menyamarkan transaksi itu, Awaluddin bersekongkol dengan Andhi, menggunakan rekening orang lain supaya tidak terendus.
Menurut jaksa, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan awal kampanye, terutama pembuatan alat peraga. Secara aktif dan sadar, Awaluddin menyuruh bawahannya yang bernama Chamim untuk membantunya.
"Setelah uang diterima, Awaluddin menyuruh Chamim menggunakannya untuk biaya pembuatan baliho untuk kampanye," beber jaksa.
Penerimaan uang berlanjut pada 4 April 2024. Jaksa menyebut kali ini Awaluddin diberi Rp500 juta-dengan modus yang sama, tidak menggunakan rekening yang mudah ditelusuri.
Dana tersebut kembali digunakan untuk kebutuhan kampanye, termasuk pembuatan baliho. Pola penyaluran uang menunjukkan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.
Masih pada April 2024, lagi-lagi Awaluddin menerima setoran dengan nilai serupa, Rp500 juta. Penggunaannya juga senada.
Khusus pada Mei 2024, Awaluddin menerima setoran secara langsung dan tunai di sebuah hotel di Jakarta. Dana itu disebut digunakan untuk mengurus surat tugas dan rekomendasi partai politik.
"Uang digunakan terdakwa untuk memperoleh surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena saat itu sedang berupaya memperoleh dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cilacap," beber jaksa.
Dalam Pilkada Cilacap 2024, Awaluddin berpasangan dengan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. Ia tak jadi didukung PAN. Pasangan nomor urut 4 ini diusung Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan ini tidak keluar sebagai pemenang. Awaluddin–Vicky hanya meraih 33,50 persen suara. Ia kalah dari pasangan Syamsul–Ammy yang memperoleh 41,64 persen suara.
Kini Awaluddin kena sial bertumpuk. Ia kalah dalam perhelatan Pilkada Cilacap. Pada waktu yang beriringan kasus korupsinya diusut kejaksaan.
Dalam sidang tuntutan, Senin (5/1/2026), Jaksa menyimpulkan terdakwa Awaluddin terbukti korupsi bersama mantan Dirut PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda dan mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Jaksa menuntut Awaluddin dengan hukuman penjara sepuluh tahun penjara, denda Rp750 juta, dan bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Besaran uang pengganti disesuaikan dengan dana korupsi yang ia nikmati.
Adapun terdakwa Andhi dituntut penjara 18 tahun, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp152,1 miliar. Sementara terdakwa Iskandar dituntut penjara 14 tahun, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp4,21 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































